National Media Nusantara
Pemkot Samarinda

Dishub Samarinda Akan Berlakukan Kantong Parkir

Samarinda,Natmed.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, akan berlakukan kantong parkir bagi kendaraan yang parkir di tepi jalan khususnya kendaraan pengangkut.

Hal ini didasari adanya beberapa titik lokasi, banyaknya unit kendaraan yang terparkir di tepi jalan.

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu mengatakan, pihaknya sedang membahas penyediaan kantong parkir khusus armada pengangkut. Bahkan, pihaknya telah mempertimbangkan ditiga lokasi antaranya:

1. Lahan Perumahan Bulog Samarinda Jalan IR Sutami, luasan dua hektar dan diperkirakan daya tampung 200 truk besar, untuk kendaraan pengangkut besar atau roda enam ke atas beserta kereta gendeng.

2. Lapangan Bola Harapan Baru Jalan Cipto Mangunkusumo, luas 7 ribu meter persegi, daya tampung 100 kendaraan, untuk kendaraan pengangkut yang lebih kecil atau roda enam ke bawah

3. Lahan Pemkot di Kelurahan Bukuan, luas 8 hektare, daya tampung 500 truk pengangkut, untuk kendaraan pengangkut besar dan kecil.

Manalu menilai, lokasi yang paling strategis dan langsung bisa terealisasi ialah lahan milik Perum Bulog Samarinda. Sebab lahan tersebut masih di kawasan pergudangan logistik Kota Samarinda.

“Ada beberapa tempat yang direncanakan jadi kantong parkir khusus. Untuk di Perum Bulog masih dalam pembahasan antara Perumda dan Perum Bulog, karena memang be to be kan,”kata Manalu, Selasa (1/8/2023).

Manalu mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan kajian terkait regulasi mengatur parkir khusus. Seperti, perwali tentang tarif untuk kereta gandeng truk logistik dan penertiban truk gandeng yang parkir di tepi jalan.

“Kita juga sudah rapat, ini akan dibuat dulu draft perwalinya untuk larangan tempat parkir seperti yang ada di Jalan Ir. Sutami. Ini lagi digodok. Jadi melalui dasar perwali itu teman-teman dari kepolisian juga bisa menindak.”urainya.

“Karena, jika berdasarkan UU LLAJ No 22/2009, bukan kendaraan bermotor tapi sarananya. Itu juga yang akhirnya kami mau melangkah susah, itu sama saja seperti gerobak, tidak bisa ditindak. Kecuali kategori masuk kategori kendaraan bermotor,” paparnya.

Sementara untuk head unit truknya, kemungkinan masih menggunakan Perwali Samarinda Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Penetapan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir. Dimana ada tarif parkir inap maupun tarif sekali parkir.

Adapun tarif parkir inap dengan biaya sebesar Rp35 ribu per malam. Kedua, tarif sekali parkir sebesar Rp5 ribu dengan tambahan biaya progresif sebesar Rp5 ribu per jam.

 

Related posts

RPJPD 2025-2045 Disahkan, Samarinda Menuju Kota Peradaban Berbasis Perdagangan dan Jasa

Aminah

PDAM Janji Perbaiki Pasokan Air dalam 3 Hari, Andi Harun Tindak Tegas Jika Tidak Ditepati

Aminah

Andi Harun Ingatkan Paguyuban Luar Daerah di Kaltim Hindari Politik Praktis

Irawati