Artikel ini telah dilihat : 1011 kali.
Pemkot Samarinda

Pemkot Targetkan 10 Ribu Pelaku Usaha Daftarkan NIB Baru

Samarinda,Natmed.id – Pemerintah Kota (Pemkot)Samarinda targetkan 10 ribu pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) baru untuk daftar usahanya.

Untuk mencapai target tersebut, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Perindustrian (KUKMP) Kota Samarinda melakukan sosialisasi gebyar pendaftaran nomor induk berusaha (NIB)dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi para pelaku usaha.

Kepala Dinas KUKMP Samarinda Nurrahmani mengatakan, masyarakat dapat disebut sebagai pelaku usaha atau wirausaha jika sudah memiliki NIB dan NPWP.

“Kalau belum punya masih disebut sebagai calon wirausaha,” ungkap mantan Kadis DLH, Selasa (1/8/2023).

Menurutnya kegiatan tersebut sebagai bentuk pemerintah untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi daerah bagi para UMKM yang ada di Kota Samarinda. Pasalnya dari tahun 2021 hingga 2023 sudah ada sekitar 43 ribuan pelaku usaha yang terdaftar NIB.

“Hanya masih tercampur mana wirausaha yang baru daftar dan mana yang melakukan perpanjangan. Sehingga harus didata ulang agar tahu jumlahnya. Kemudian proses pembuatan NIB untuk para pelaku usaha mikro melalui ketua RT dan RT yang membawa ke kelurahan dengan sertakan foto copy KTP dan KK, sistem jemput bola,” jelasnya.

Baca Juga :  Pj Gubernur Kaltim Sebut UKM Sebagai Contoh Nyata Hilirisasi

Selanjutnya bagi masyarakat yang ingin mendapatkan NIB tidak perlu lagi datang ke kantor untuk mengurus berkas, sebab Dinas KUKMP menyiapkan operator yang sudah dilatih oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk menyelesaikan proses administrasinya.

“Mereka bawah fotokopi KTP dan KK, melalui ketua RT dan dibawa ke kelurahan nanti kelurahan antar ke kecamatan, lalu kecamatan bawa datanya lalu kami uruskan,” terangnya.

Ia menilai pelayanan pendampingan ini dapat menjadi solusi bagi para pelaku usaha mikro yang belum memahami tata cara pengajuan serta kemudahan pengurusan NIB.

 

Terutama jika pelaku usaha ingin mendapat bantuan dari pemerintah daerah tentunya harus mengantongi NIB terlebih dahulu, dan jika pelaku usaha telah memiliki NIB, maka akan mempermudah pihaknya untuk melakukan pembinaan atau mengontrol para pelaku usaha mikro.

“Misalkan mereka ingin mengambil kredit bertuah, atau bantuan lainnya untuk meningkatkan kualitas usahanya, kita gunakan NIB,” tuturnya.

Related posts

Andi Harun Dorong Peran Jurnalis Sebagai Pejuang Kebenaran

Irawati

Andi Harun Jadi Tamu Kedua Jokowi di Istana Garuda, Bahas Persiapan Agustusan di IKN

ericka

Solusi Era Digitalisasi Adalah Belajar

Esy Vita Tresia Waty