Reporter: Emmi – Editor: Redaksi
Bontang, Natmed.id – Walikota Bontang, Neni Moerniaeni kembali menerima santunan klaim dari, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Bontang, yang menyalurkan santunan Jaminan Kematian (JK) bagi tenaga kerja daerah (TKD) dan perangkat rukun tetangga (RT) di Kota Bontang.
Penyerahan secara simbolis digelar di Gedung Pendopo Rumah Jabatan Walikota Bontang. Neni Moerniaeni didampingi Deputi Direktur Wilayah Kaltim, BPJS Ketenagakerjaan, Panji Wibisana, Senin (18/5/2020). Prosesi penyerahan tersebut mengangkat tema menumbuhkan kesadaran, akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan untuk kesejahteraan pekerja Kota Bontang
Bunda Neni sapaan akrabnya, menyatakan setiap tahun pemerintah mengeluarkan Rp 1 miliar membiayai iuran seluruh TKD dan pengurus RT.
“Mulai ketua dan sekretaris se-Bontang. Ini dilakuakan agar TKD dan pengurus RT memiliki proteksi atau pengaman untuk hal-hal tak terduga di waktu mendatang. Hal ini juga merupakan komitmen pemerintah kota, agar TKD dan pengurus RT memiliki proteksi,” jelasnya, dalam kesempatan memberikan sambutan.
Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah Kaltim, BPJS Ketenagakerjaan, Panji Wibisana, menerangkan bila BPJamsostek memiliki 4 program unggulan. Diantaranya Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM).
“Seluruh program ini dapat dijangkau pekerja formal dan non formal. Semisal pedagang pasar, buruh harian, ojek daring. Khusus pekerja informal, iuran dasar yang diambil bila mengikuti program BpJamsostek yakni Rp 16.800, dengan asumsi pendapatan sekitar Rp 1 juta,” terangnya pada awak media.
Doketahui besarnya Iuran JHT adalah 5,7 persen dari besarnya upah yang dilaporkan, dengan perincian 3,7 persen ditanggung oleh pemberi kerja, sementara sisanya ditanggung oleh pekerja.
“Dari ketiganya, pekerja informal paling banyak JKK dan JKM,” bebernya.
Dirinya menambahkan, sepanjang Januari hingga pekan kedua Mei 2020, total klaim program JHT BpJamsostek Bontang sebanyak 1.830 klaim. Dengan nilai Rp 47,2 miliar. Program JKK 203 klaim senilai Rp 1,1 miliar. Untuk jaminan kematian ada 22 klaim, senilai Rp 732 juta. Serta JP 37 klaim dengan nilai Rp 617 juta.
“Walau pandemi, klaim tetap kami layani dengan baik,” ungkapnya.
Sebagai informasi, penyerahan simbolis santunan diberikan kepada 3 ahli waris. Masing-masing menerima manfaat sebesar Rp 42 juta.