National Media Nusantara
HukumNewsSamarinda

Tagih Hutang Berujung Pengeroyokan

Reporter : Fikry Ramadhan – Editor : Redaksi

Samarinda, Natmed.id – M Kadir Jailani warga Jalan M Said Sungai Kunjang babak belur dikeroyok 10 orang. Peristiwa itu terjadi Jumat, (15/5/2020) lalu saat didatangi para pelaku di kediamannya, dengan maksud menagih utang.

Korban mengaku belum bisa membayar hasil penjualan motor dari salah satu pelaku.

“Satu dari 10 pelaku, meminta tolong korban menjualkan motornya dan terjual. Tetapi saat ditagih ternyata Kadir belum bisa membayar,” jelas Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa, saat ditemui di Mako Polresta Samarinda Jalan Slamet Riyadi, Senin (18/5/2020).

Para pelaku kemudian membawa Kadir ke pinggir Jalan Daeng Mangkona Kelurahan Baqa Kecamatan Samarinda Seberang. Mereka pun langsung mengeroyok korban dengan memukul serta menendang Kadir.

“Pelaku ada yang menggunakan kayu untuk memukul, membuat Kadir luka dan lebam di wajah, tangan dan tubuhnya. Karena tidak terima, Kadir melaporkan kepada kami,” tambahnya.

Pada Jumat dan Sabtu petugas berhasil mengamankan 4 pelaku di kediaman masing-masing, yaitu Kidul, Anca, Ali, dan Ade, kesemuanya warga Samarinda Seberang.

“Enam pelaku masih dalam pencarian, termasuk pelaku utamanya,” tutupnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman paling lama 5 tahun kurungan.

Related posts

Pemilik Rumah Bersama Warga Berusaha Padamkan Api

natmed

Bawis Idolanya Orang Bontang, Produksi Paling Tinggi 3 Tahun Terakhir

natmed

Hari Pertama Pelayanan DPMPTSP Samarinda di Buka, Wajib Laksanakan Protokol Kesehatan Covid-19

natmed