Politik

Komisi I DPRD Desak BPN Audit Sertifikat Siluman di Palaran

Teks: Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Samri Shaputra Saat Diwawancarai Awak Media Pada Rabu,22/4/26. (Natmed.id/Dewi)

Samarinda, Natmed.id – Persoalan tumpang tindih lahan kembali memanas di Kota Tepian. Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Samri Shaputra mencium adanya aroma kelalaian serius yang dilakukan oleh oknum petugas ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Samarinda.

Hal ini menyusul hilangnya hak atas tanah sejumlah warga di Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, akibat terbitnya sertifikat baru di atas lahan yang sudah memiliki legalitas sah.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kantor DPRD Kota Samarinda, Samri mengungkapkan kekecewaannya terhadap akurasi kerja lapangan BPN yang berdampak fatal bagi masyarakat kecil.

Persoalan di Palaran bermula ketika ada pihak yang mengajukan pengembalian batas atau pengukuran ulang. Namun, proses tersebut justru mencaplok lahan milik warga sekitar yang luasnya mencapai kurang lebih 4.000 meter persegi.

“Ada indikasi kuat terjadi salah objek pada saat pengukuran ulang di lapangan. Karena ketidaktelitian ini, tanah orang lain yang sudah bertahun-tahun didiami dan memiliki sertifikat justru jadi hilang secara administrasi karena tertindih sertifikat baru,” ungkap Samri saat diwawancarai awak media pada Rabu, 22 April 2026.

Ia menambahkan dampak dari kekeliruan ini sangat nyata. Sedikitnya lima Kepala Keluarga (KK) kini dihantui kecemasan akan penggusuran, padahal mereka adalah perintis di wilayah tersebut.

“Mereka ini sudah ada di sana sejak zaman lokasi itu masih hutan belantara sampai sekarang jadi ramai. Kok tiba-tiba ada sertifikat baru muncul dan mengklaim tanah mereka? Ini yang kami sebut sebagai dampak dari kebijakan yang dikeluarkan tanpa penelitian mendalam,” jelas politisi PKS tersebut.

Komisi I DPRD Samarinda pun mengeluarkan rekomendasi keras kepada BPN untuk segera melakukan audit internal dan meninjau ulang produk hukum yang mereka terbitkan.

Samri meminta agar BPN tidak hanya bekerja di balik meja, tetapi melihat fakta fisik dan sejarah penguasaan tanah di lapangan.

“Lahan ini riwayatnya jelas, ada proses jual beli yang sah dan balik nama. Jangan sampai negara malah melegalkan perampasan hak warga akibat salah ukur,” tambahnya.

Tak hanya masalah di Palaran, RDP tersebut juga membedah kemelut administrasi di Kelurahan Gunung Lingai. Di wilayah ini, masalahnya bukan pada sengketa antarwarga, melainkan macetnya koordinasi antara pihak Kelurahan dan BPN.

Warga yang memiliki sertifikat lama (terbitan tahun 1980-an) merasa dipersulit saat ingin melakukan pemutakhiran data atau plotting digital.

Pihak Kelurahan Gunung Lingai enggan membubuhkan tanda tangan pengantar dengan alasan takut terjadi tumpang tindih di kemudian hari.

“Di Gunung Lingai ini sebenarnya masalah beda persepsi saja. Pak Lurah bersikeras minta BPN membuka warkah dulu baru beliau mau tanda tangan. Padahal mekanismenya terbalik, Lurah memberikan pengantar sebagai dasar BPN untuk bekerja mengecek data fisik dan yuridisnya,” kata Samri.

Guna memecahkan kebuntuan tersebut, Samri memediasi kedua belah pihak dalam forum RDP. Hasilnya, disepakati bahwa unsur kelurahan dan BPN akan melakukan peninjauan lapangan bersama dalam waktu dekat.

“Tadi sudah sepakat, lurah akan memproses dokumennya setelah dilakukan cek lapangan bersama untuk memastikan objeknya ada dan batasnya sesuai. Jadi untuk Gunung Lingai, kita anggap sudah ada titik temu,” pungkasnya.

Related posts

Lanjutkan Kiprah Politik, Makmur HAPK Serahkan Formulir Bacawagub Kaltim ke Gerindra

Irawati

Rapat Pleno Penetapan Nomor Urut Paslon Bontang, Adi-Bas Nomor Urut 1, Neni-Joni Urut 2

natmed

KPK Periode 2019-2023, Jadi Harapan Baru Penanganan Korupsi Indonesia, Ini Kata Yakub Ismail

natmed