Samarinda

DPMPTSP Samarinda Dukung Percepatan Perda Reklame

Teks: Kepala DPMPTSP Kota Samarinda Desy Damayanti Menjawab Pertanyaan Awak Media Pada Rabu,22/4/26 (Natmed.id/Dewi)

Samarinda, Natmed.id – Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah legislatif dalam mempercepat pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Reklame.

Regulasi ini dinilai sebagai instrumen krusial untuk menciptakan tata kelola perizinan yang lebih tertib, transparan, dan terintegrasi di ibu kota Kalimantan Timur.

Kepala DPMPTSP Kota Samarinda Desy Damayanti menegaskan bahwa kehadiran perda ini merupakan kebutuhan mendesak guna menyelaraskan visi pembangunan kota dengan aktivitas ekonomi di sektor periklanan.

“Secara kepentingan pemerintah kota, ya pasti kami mendukung karena tujuannya baik. Menata atau mengatur proses perizinan atau permohonan pengajuan izin reklame,” ungkap Desy saat memberikan keterangan kepada awak media pada Rabu, 22 April 2026.

Selama ini, pengaturan reklame di Samarinda telah berpedoman pada Peraturan Wali Kota (Perwali) tahun 2025 yang telah berjalan hampir satu tahun.

Namun, Desy menilai perlu adanya payung hukum yang lebih kuat dan mendetail untuk mengatur aspek-aspek teknis yang selama ini mungkin belum terakomodasi secara maksimal.

Fokus utama dari regulasi baru ini nantinya tidak hanya sekadar pada pemberian izin, tetapi juga menyentuh aspek estetika dan ketertiban tata ruang kota.

“Kami harapkan produk (perda) ini memang bisa memberikan manfaat. Mengatur tentang isi, tentang posisi, hingga tentang nilai pendapatan. Kami harapkan tujuannya akan sama ke sana (penataan),” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antarinstansi. Meski aspek teknis berada di bawah kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, DPMPTSP berharap perda ini menjadi rujukan tunggal yang komprehensif.

“Secara teknis memang ada di OPD teknis, tapi kami harapkan nanti di dalam perda itu memuat itu semua secara lengkap. Mulai dari posisi titik reklame, konten atau isi iklan, hingga detail mengenai kontribusi pendapatannya,” tambah Desy.

Desy juga memaparkan perkembangan signifikan dalam proses birokrasi perizinan di DPMPTSP. Sejak implementasi aturan terbaru, pihaknya terus melakukan evaluasi guna memastikan layanan kepada masyarakat dan pelaku usaha berjalan tanpa hambatan.

Indikator keberhasilan yang paling terlihat adalah kecepatan dan ketepatan waktu dalam penerbitan dokumen perizinan bagi para pemohon.

“Sudah berjalan hampir satu tahun, yang secara signifikan kami nilai itu adalah proses pengajuan dan penerbitan. Itu yang menjadi konsentrasi utama kami. Bagaimana saat orang mengajukan, izinnya bisa segera keluar dengan proses yang jauh lebih bagus dan lancar dibanding sebelumnya,” tuturnya.

Selain urusan penataan wajah kota, Perda Reklame ini diharapkan menjadi mesin baru dalam mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Saat ini, penerimaan dari sektor reklame masih bersifat umum dan belum dipetakan secara mendetail dalam target tersendiri.

“Untuk saat ini, target pendapatan kita masih masuk ke dalam kategori PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Jadi secara spesifik untuk retribusi reklame itu sendiri memang belum ada target (terpisah). Mudah-mudahan dengan adanya Perda yang baru, semua akan lebih detail dan terukur,” pungkas Desy.

Dengan percepatan perda ini, Pemerintah Kota Samarinda optimistis dapat mewujudkan keseimbangan antara pertumbuhan iklim investasi, keindahan visual kota, serta peningkatan kemandirian fiskal daerah melalui sektor reklame yang lebih terorganisasi.

Related posts

Mahasiswa UNU Protes Dilarang KKN Gara-gara Nunggak Bayar SPP

Febiana

Jagung Loa Buah Dipantau Rutin, Tumbuh Baik Jelang Panen

Aminah

Pemkot Samarinda Minta GBN-MI Hadir Nyata di Pendidikan hingga Lingkungan

Aminah