Samarinda, Natmed.id – Peredaran narkotika dalam jumlah besar kembali terungkap di Kota Samarinda. Aparat kepolisian membongkar praktik penyimpanan sabu seberat hampir 2 kilogram yang disembunyikan di dalam rumah kontrakan, tepatnya di bagian dapur.
Pengungkapan ini dilakukan jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda pada 30 Maret 2026 dini hari di kawasan Jalan Pangeran Antasari, Samarinda Ulu. Tiga orang pelaku berinisial S, RP, dan AW berhasil diamankan di lokasi.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengungkapkan penggerebekan tersebut merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui teknik penyamaran.
“Anggota melakukan teknik undercover buying setelah mendapatkan informasi adanya pelaku berinisial B yang hingga saat ini masih DPO,” ujarnya saat konferensi pers, Senin 13 April 2026.
Penangkapan tidak langsung mengungkap seluruh barang bukti. Polisi menemukan sabu secara bertahap dari para pelaku hingga akhirnya mengarah pada jumlah besar yang disembunyikan di dalam rumah.
“Awalnya ditemukan sekitar 0,7 gram, kemudian berkembang menjadi 109 gram. Dari keterangan salah satu tersangka, masih ada barang yang disimpan di dapur,” jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan lanjutan, petugas menemukan dua bungkus besar sabu dengan berat mencapai sekitar 1.896 gram.
“Setelah dilakukan penggeledahan di dapur, ditemukan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Jika ditotal, barang bukti yang diamankan mencapai kurang lebih 2 kilogram,” tegas Hendri.
Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp35 juta yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Dalam kasus ini, polisi menduga ketiga pelaku merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang lebih besar. Pasalnya, sosok berinisial B yang diduga sebagai pengendali utama hingga kini masih dalam pengejaran.
“Pelaku utama berinisial B masih DPO dan terus kami lakukan pengejaran,” katanya.
Hendri menegaskan, para pelaku dijerat dengan pasal berat terkait peredaran narkotika golongan I, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Untuk pengedar narkotika golongan I dengan berat di atas ketentuan, ancaman hukumannya bisa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa peredaran narkotika di Samarinda masih aktif dan memerlukan peran semua pihak, termasuk masyarakat.
“Peran masyarakat sangat penting. Informasi awal dari masyarakat menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini,” tukasnya.
