Samarinda, Natmed.id – Pemerintah Kota Samarinda memastikan penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap Jumat mulai pekan depan.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 dan kini memasuki tahap akhir sebelum pengesahan melalui SK Wali Kota.
Wali Kota Samarinda Andi Harun menjelaskan bahwa penerapan WFH bukan sekadar mengikuti arahan pemerintah pusat, tetapi harus memberi dampak nyata terhadap efisiensi energi dan pengurangan emisi.
“Kita sudah sepakat pelaksanaannya setiap Jumat. Sekarang tinggal penyempurnaan teknis, dan semuanya difinalkan pekan ini,” ujarnya, Rabu 8 April 2026.
Ia menyebut pemkot tengah menyiapkan dashboard pemantauan energi, BBM, dan emisi untuk mengukur dampak WFH secara terukur.
“Kami menghitung penghematan sebelum dan sesudah WFH. Jadi kita ingin ada kesadaran kolektif, bukan hanya formalitas,” tambahnya.
Untuk menghindari penyalahgunaan WFH, absensi ASN akan dilakukan melalui geotagging (penyematan metadata lokasi), lengkap dengan laporan harian aktivitas pekerjaan. Selain itu, monitoring berbasis ponsel juga disiapkan untuk memastikan pegawai benar-benar bekerja.
“Kalau dipanggil tiga kali tidak dijawab, itu langsung masuk pelanggaran disiplin,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa ASN yang WFH tetap diwajibkan memakai batik nasional sebagai standar kerja resmi meski berada di rumah.
Sekda Kota Samarinda Neneng Chamelia Santhi memastikan tidak semua OPD bisa mengikuti WFH. Layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, kependudukan, dan perizinan akan tetap bekerja dari kantor.
“Puskesmas, sekolah, rumah sakit, Dukcapil, dan PTSP itu tidak mungkin WFH. Pelayanan tidak boleh berhenti,” katanya.
Menurut Neneng, pembagian staf, teknis pengawasan, dan mekanisme sanksi akan disosialisasikan pada Jumat.
“Absensi nanti tiga kali sehari dan pengawasan melekat dilakukan oleh masing-masing kepala OPD. Sistemnya by name dan by address,” jelasnya.
Secara teknis, seluruh persiapan sudah mendekati final. Namun kebijakan WFH setiap Jumat baru bisa berjalan penuh setelah SK Wali Kota diterbitkan.
“Secara prinsip sudah siap. Tinggal finalisasi mekanisme dan pengaturan kendaraan dinas serta penghematan BBM,” ujar Neneng.
