Samarinda, Natmed.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur mulai melaksanakan pemeriksaan terperinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Samarinda Tahun Anggaran 2025. Proses audit lapangan ini dijadwalkan akan berlangsung intensif selama 35 hari ke depan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda Neneng Chamelia Santi menegaskan bahwa periode ini adalah waktu bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menunjukkan performa administratif yang maksimal.
Neneng menjelaskan bahwa tahap yang dimulai hari ini berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya. Jika sebelumnya fokus pada pemetaan awal, kali ini tim BPK akan melakukan pendalaman materi secara detail melalui pengambilan sampel dokumen di berbagai instansi.
“Pemeriksaan dijadwalkan mulai hari ini sampai tanggal 10 Mei mendatang, jadi totalnya ada 35 hari kalender. Tadi kita baru saja menyelesaikan entry meeting untuk menyepakati jadwal dan mekanisme koordinasi,” ujar Neneng saat ditemui usai pertemuan pada Senin, 6 April 2026.
Ia menambahkan bahwa pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari dua tahap audit pendahuluan yang telah dilakukan sebelumnya. Tindak lanjut atas temuan-temuan awal tersebut kini menjadi bagian dari objek pemeriksaan terperinci.
“Kemarin kan sudah ada dua kali pemeriksaan pendahuluan, dan itu sudah ditindaklanjuti oleh teman-teman OPD. Sekarang ini istilahnya pemeriksaan terperinci atau pendetailan. Jadi, nanti akan ada lagi pengambilan sampling-sampling dokumen yang lebih spesifik dari setiap kegiatan,” jelasnya lebih lanjut.
Sekda Neneng menekankan pentingnya komunikasi yang responsif. Ia meminta agar tidak ada hambatan birokrasi saat tim pemeriksa membutuhkan data atau klarifikasi terkait laporan keuangan.
“Saya katakan tadi kepada seluruh OPD, selama masa pemeriksaan ini suasananya harus semangat hari Senin terus. Artinya, kalau tim BPK minta data harus cepat, kalau dikomunikasikan juga harus gerak cepat merespons. Jangan ditunda-tunda,” tegasnya.
Kecepatan respons ini dianggap krusial mengingat durasi pemeriksaan yang terbatas, sementara cakupan dokumen yang diperiksa sangat luas, mencakup aset, belanja daerah, hingga bantuan sosial.
Pemerintah Kota Samarinda menaruh harapan besar agar hasil audit tahun ini kembali membuahkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Untuk mencapai hal tersebut, Inspektorat Kota Samarinda bersama BPKAD telah ditunjuk sebagai motor penggerak utama dalam mendampingi tim BPK.
“Sejauh ini tidak ada kendala yang berarti, karena ini merupakan agenda rutin tahunan yang memang sudah kita antisipasi. Kewajiban kita di pemkot adalah pemenuhan dokumen secara lengkap dan valid supaya proses pemeriksaannya lancar. Harapan kita tentu saja bisa meraih opini WTP lagi,” katanya.
Mengenai item spesifik yang akan diperiksa, Neneng menyebutkan bahwa daftar sampel dokumen akan segera diterima oleh masing-masing OPD dalam waktu dekat.
“Kita tunggu saja dari BPK, termasuk mungkin dokumen terkait bantuan parpol atau sektor lainnya. Apapun yang mereka minta, pasti akan kita siapkan dan serahkan,” pungkasnya.
Sesuai jadwal, meskipun masa pemeriksaan secara teknis berakhir pada 10 Mei 2026, agenda penutupan atau exit meeting direncanakan akan dilaksanakan pada Senin, 11 Mei 2026.
