Politik

DPRD Kaltim Pertahankan 161 Usulan Pokir

Teks: Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel Memberikan Keterangan Soal Sikap DPRD Mempertahankan 161 Usulan Pokir. Kamis,2/4/26. (Natmed.id/Aminah)

Samarinda, Natmed.id – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) akan tetap mempertahankan 161 usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) sebagai angka final yang harus dibawa dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027.

Sikap ini muncul setelah muncul kekhawatiran bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim berupaya menyesuaikan atau mengurangi angka tersebut tanpa dialog memadai dengan legislatif.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel menyatakan bahwa 161 usulan tersebut merupakan hasil final dari pembahasan panitia khusus (pansus), sehingga tidak ada alasan untuk membuka kembali perdebatan di tahap awal.

“Bukan pembahasan ulang, karena kita memang dari DPRD tetap menginginkan ke 161 itu. Biar pimpinan ini samalah dengan anggota,” ujar Ekti, Kamis 2 April 2026.

Ekti menambahkan bahwa pihaknya tetap membuka ruang dialog dengan Pemprov Kaltim, termasuk Gubernur Rudy Mas’ud dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Namun dialog tersebut tidak boleh mengubah substansi, melainkan memastikan sinkronisasi sebelum dokumen RKPD masuk tahap pembahasan resmi.

“Angka dari pansus itu yang paling konkret dan menjadi fokus kami. Komunikasi diperlukan, tapi substansi tetap.”

Pimpinan DPRD bahkan harus melakukan berbagai manuver agar angka 161 dapat diterima pihak eksekutif. Ia mengakui upaya tersebut tidak selalu mudah, mengingat dinamika politik serta kondisi keuangan daerah yang sedang tidak stabil.

Sumber internal DPRD menyebutkan bahwa perbedaan pandangan antara legislatif dan eksekutif muncul karena pemprov ingin menyesuaikan usulan pokir dengan kapasitas fiskal 2027 serta prioritas belanja wajib pemerintah.

Namun DPRD menilai, penyesuaian tidak boleh menghilangkan aspirasi masyarakat yang selama ini diperjuangkan anggota dewan melalui reses.

Sebelum RKPD masuk pembahasan resmi, seluruh perbedaan persepsi harus diselesaikan melalui forum komunikatif. DPRD meminta pemprov tidak sekadar menyodorkan angka, tetapi menjelaskan alasan teknis, prioritas perangkat daerah, serta batasan kewenangan yang menjadi dasar perubahan.

“Titik temunya harus dicari. Jangan sampai nanti ketika masuk pembahasan RKPD, ada perbedaan pemahaman lagi. Itu menghambat proses pembangunan dan merugikan masyarakat.”

Ia menilai bahwa transparansi dan dialog terbuka merupakan syarat penting agar proses perencanaan anggaran berjalan sehat.

DPRD, kata Ekti, akan berdiri pada posisi yang menjaga agar aspirasi warga tetap dihargai tanpa mengabaikan kondisi keuangan daerah.

“Kami ingin semua masalah diselesaikan dulu sebelum RKPD masuk. Bukan sekadar formalitas, tapi betul-betul tuntas dari sisi substansi,” tegas Ekti.

Related posts

Kader Golkar Kaltim Bersinergi, Safari Ramadan ke Kabupaten dan Kota

Aminah

Pokir 2027 Tetap Lanjut, Komisi III Tegaskan Aspirasi Warga Tak Akan Ditinggalkan

Aminah

Komisi III DPRD Apresiasi Standar Kelayakan Hotel Aston, dari Proteksi Kebakaran hingga Pengelolaan Limbah Terpadu

Sukri