National Media Nusantara
DPRD Kaltim

Tambang di KRUS, Sarkowi Harapkan Penegakan Hukum yang Adil

Teks: Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry

Samarinda, Natmed.id – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Sarkowi V Zahry, dengan tegas menolak dan mendesak penegakan hukum terkait aktivitas penambangan yang dilakukan di kawasan Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS).

Ia menegaskan bahwa kawasan tersebut telah ditetapkan oleh Menteri Kehutanan sebagai kawasan hutan pendidikan yang dikelola oleh Fakultas Kehutanan Unmul, dengan tujuan untuk pendidikan, penelitian, dan praktik mahasiswa.

“Saya bersama teman-teman DPRD Kaltim sudah membuat pernyataan pers untuk menolak kegiatan tambang di wilayah hutan pendidikan ini,” jelas Sarkowi, di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Rabu 9 April 2025.

Kawasan ini bukan hanya penting bagi Unmul, lanjutnya, tetapi juga bagi masyarakat Kalimantan Timur karena fungsinya yang vital untuk menjaga lingkungan, tata air, dan ekosistem.

Ia menjelaskan bahwa selama ini kawasan hutan pendidikan Unmul digunakan oleh mahasiswa untuk praktik lapangan dan kegiatan kampus lainnya.

Oleh karena itu, penambangan di kawasan tersebut bukan hanya merusak alam, tetapi juga mengganggu proses pendidikan yang berjalan di sana.

Ia menegaskan, penambangan tanpa izin di kawasan hutan pendidikan jelas merupakan pelanggaran hukum yang tidak bisa dibiarkan begitu saja.

Sarkowi juga menyampaikan bahwa dirinya telah mengkomunikasikan permasalahan ini dengan Kapolda Kaltim, yang memastikan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan data dan fakta terkait kasus ini.

“Pak Kapolda sudah mengonfirmasi bahwa kasus ini sedang diproses, dan kami berharap hukum ditegakkan dengan adil. Pelaku penambangan ilegal ini harus diproses hingga ke pengadilan agar ada efek jera,” kata Sarkowi.

Sarkowi menegaskan bahwa jika ada penambangan di kawasan hutan, hal itu sebenarnya diperbolehkan asalkan dilakukan dengan izin yang sah.

Namun, penambangan yang terjadi di hutan pendidikan Unmul ini tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan, sehingga aktivitas tersebut melanggar aturan yang berlaku.

Lebih lanjut, Sarkowi mengajak seluruh masyarakat untuk menyadari bahwa hutan pendidikan Unmul bukan hanya milik universitas, tetapi juga merupakan aset penting bagi rakyat Kaltim.

Hutan ini berperan dalam menjaga kelestarian lingkungan, mengatur tata air, dan mendukung fungsi ekologis lainnya yang sangat penting untuk kesejahteraan masyarakat.

“Kita harus menjaga hutan ini untuk mendukung iklim lingkungan yang sehat, terutama bagi para mahasiswa yang belajar dan berpraktik di sana,” jelasnya.

Kejadian serupa pernah terjadi sebelumnya di kawasan pertanian Tenggarong Seberang. Kendati demikian tidak ada pelaku yang ditemukan. Ia berharap kejadian kali ini akan berbeda dan diambil tindakan tegas oleh aparat penegak hukum

Related posts

Nidya Listiyono Respon Rencana Alih Fungsi Gedung Dispora Kaltim Jadi Museum

Intan

Dinilai Jadi Penghambat Serapan Anggaran, Gubernur Diminta Revisi Pergub 49 Tahun 2020

Phandu

Tyo Dukung Pembentukan Perusda Pengelolaan ALLS

Phandu

You cannot copy content of this page