Samarinda

Inspektorat Samarinda Lakukan Reviu Sewa Mobil Dinas, Gunakan Metode Sampling Lintas OPD

Teks: Land Rover Defender Yang Kerap Dipakai Operasional Wali Kota Samarinda Andi Harun (Dok/Natmed.id/Aminah)

Samarinda, Natmed.id – Inspektorat Kota Samarinda mulai melakukan reviu terhadap penggunaan kendaraan operasional di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, termasuk polemik sewa mobil dinas jenis Land Rover Defender yang sempat menjadi sorotan publik.

Proses reviu ini tidak hanya menyasar Sekretariat Daerah, tetapi juga melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) melalui metode sampling.

Kepala Inspektorat Samarinda Neneng Chamelia Santi menjelaskan, tahapan reviu saat ini telah berjalan, ditandai dengan penerbitan surat tugas serta pengumpulan data dari berbagai OPD sebagai bahan pembanding.

“Reviu ini ada tahapannya. Surat tugas sudah keluar, tim juga sudah bergerak ke OPD untuk sampling. Jadi tidak hanya di Sekretariat Daerah, kami juga minta data pembanding dari OPD lain,” ujarnya saat diwawancarai, Kamis 26 Maret 2026.

Pemeriksaan tidak terbatas pada kendaraan tertentu, melainkan mencakup kendaraan operasional secara umum sesuai instruksi Wali Kota Samarinda Andi Harun.

Namun, pengambilan data dilakukan secara selektif oleh auditor agar hasilnya tetap merepresentasikan kondisi keseluruhan.

“Bukan hanya Defender. Ini kendaraan operasional secara keseluruhan, tapi memang ada metode sampling. Beberapa OPD kita ambil sebagai sampel, dan itu nanti diharapkan bisa menggambarkan kondisi secara umum,” jelas Neneng.

Indikator sampling antara lain mempertimbangkan tahun pengadaan atau sewa, termasuk data sejak 2023. Dari proses tersebut, Inspektorat akan menyusun rekomendasi yang nantinya disampaikan kepada Wali Kota Andi Harun sebagai bahan perbaikan tata kelola.

“Nanti setelah selesai, kita akan sampaikan rekomendasi ke Pak Wali. Tujuannya jelas, untuk perbaikan tata kelola ke depan,” katanya.

Proses reviu ini ditargetkan berlangsung selama 15 hari sejak surat tugas pertama diterbitkan. Namun, Inspektorat membuka kemungkinan perpanjangan apabila diperlukan pendalaman terhadap data yang ditemukan di lapangan.

“Target awal 15 hari. Tapi kalau memang perlu pendalaman, biasanya kita keluarkan perpanjangan surat tugas. Intinya semua data akan kita tindak lanjuti,” tegasnya.

Terkait peran Inspektorat jika ditemukan indikasi masalah, Neneng menegaskan bahwa lembaganya akan tetap menjalankan fungsi pengawasan secara penuh melalui pemberian rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

“Peran kami memberikan rekomendasi, tapi tentu harus ditindaklanjuti. Sekali lagi, ini untuk perbaikan sistem, bukan sekadar melihat kesalahan,” ujarnya.

Menanggapi keraguan publik terkait independensi Inspektorat yang berada di bawah Pemkot, Neneng memastikan bahwa pihaknya tetap bekerja profesional dan didukung penuh oleh Wali Kota Andi Harun.

“Kita lihat saja nanti hasilnya. Pak Wali sendiri memberikan dukungan penuh kepada Inspektorat untuk mencari kejelasan dan perbaikan ke depan. Apa pun yang ditemukan pasti kita sampaikan,” katanya.

Seperti diketahui, Wali Kota Samarinda Andi Harun, sebelumnya merespons polemik sewa mobil dinas Land Rover Defender yang disebut mencapai Rp160 juta per bulan.

Pada 13 Maret 2026, ia secara resmi meminta Inspektorat melakukan reviu atau review guna memastikan penggunaan fasilitas pemerintah daerah berjalan sesuai ketentuan, transparan dan akuntabel.

Related posts

Pembangunan Dimulai dari RT, Musrenbang Samarinda Ilir Libatkan Partisipasi Warga

Aminah

Penertiban Reklame Samarinda, Dishub Ancam Bongkar Papan yang Halangi CCTV ATCS

Sukri

Hilal Kaltim Hampir Tak Pernah Masuk Tahap Penyumpahan

Aminah