Ekonomi

Ratusan Pemilik SKTUB Pasar Pagi Samarinda Desak Disdag Minta Kejelasan Lapak

Teks: Suasana Kantor Disdag Samarinda Ketika Didatangi Ratusan Pemilik SKTUB Pada Selasa,10/3/26 (Natmed.id/Sukri)

Samarinda, Natmed.id – Ratusan pedagang yang tergabung dalam kelompok pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) mendatangi Kantor Dinas Perdagangan, guna mempertanyakan hak mereka yang hingga kini belum terealisasi.

Mereka mengeluhkan belum diterimanya kunci lapak meski proses renovasi atau penataan ulang pasar telah berjalan. Para pedagang merasa hak-hak mereka sebagai pemilik dokumen sah dikesampingkan dalam proses distribusi tempat berjualan yang baru.

Persoalan ini memicu kekhawatiran massal di kalangan pedagang lama yang menggantungkan hidupnya di pusat perbelanjaan tertua di Samarinda tersebut.

Wakil Ketua Koordinator Pemilik SKTUB Resmi Pasar Pagi, Yusman memaparkan data yang cukup mencengangkan. Menurutnya, dari total 379 pemilik SKTUB yang tercatat secara resmi, masih ada sekitar 128 orang yang nasibnya terkatung-katung tanpa kepastian kunci lapak.

Yusman menegaskan bahwa para pedagang yang belum menerima kunci ini bukanlah pedagang baru, melainkan mereka yang sudah terdata sejak periode 2021 hingga 2023. Namun, di lapangan, pembagian lapak justru dinilai tidak transparan dan cenderung tidak adil.

“Masih banyak teman-teman yang belum mendapatkan kunci. Dari total 379 pemilik SKTUB, masih sekitar 128 orang yang belum menerima haknya. Kami ini pemilik sah SKTUB. Kami tidak menuntut lebih, kami hanya meminta hak kami sesuai dengan dokumen yang sudah kami miliki,” ujar Yusman dengan nada tegas di hadapan awak media, Selasa 10 Maret 2026.

Selain masalah keterlambatan kunci, para pedagang juga menyoroti adanya dugaan ketimpangan dalam proses distribusi. Yusman mengungkapkan kekecewaannya karena menemukan fakta adanya pihak yang bisa mendapatkan lapak hanya bermodalkan kartu identitas (KTP) sebagai warga setempat, sementara pemilik SKTUB yang sudah membayar retribusi atau biaya resmi justru belum diprioritaskan.

Hal ini menjadi pukulan berat bagi pedagang, mengingat perolehan SKTUB bukan tanpa pengorbanan finansial. Sebagian pedagang diketahui telah mengeluarkan dana yang tidak sedikit untuk memastikan legalitas tempat usaha mereka.

“Kami membeli hak tersebut dengan biaya yang tidak sedikit. Sedangkan kami yang memiliki SKTUB justru belum semuanya mendapatkan tempat. Padahal secara aturan, pemegang dokumen inilah yang seharusnya didahulukan,” tambahnya lagi.

Ketidakpastian yang berlarut-larut ini membuat kesabaran pedagang mulai habis. Jika dalam waktu dekat Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perdagangan tidak segera menyerahkan kunci lapak sesuai dokumen yang ada, para pedagang mengancam akan melakukan aksi yang lebih masif di kawasan Pasar Pagi.

Tidak sekadar unjuk rasa biasa, para pemilik SKTUB menyatakan kesiapan mereka untuk menduduki lokasi hingga tuntutan mereka dipenuhi oleh otoritas terkait.

“Kami berencana melakukan aksi damai dan bahkan akan berkemah di sini sampai ada keputusan yang jelas. Kami butuh kepastian agar bisa segera kembali berjualan dan menyambung hidup,” pungkas Yusman.

Related posts

Bupati Malang Resmikan Pengolahan Susu Sapi PT Makmur Jaya

Sahal

Minat Masyarakat Terhadap Perbiayaan Produktif Syariah Masih Perlu Dipacu

Aminah

GPM Bantu Tekan Harga, Beras Jadi Komoditas Paling Diburu

Sukri