Samarinda, Natmed.id – Persidangan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa Dayang Donna Walfiaeries Tania kembali digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis 26 Februari 2026.
Dalam sidang dengan nomor perkara 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr tersebut, tim penasihat hukum menyoroti adanya kontradiksi tajam antarsaksi yang dinilai meruntuhkan konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penasihat Hukum terdakwa, Hendrik Kusnianto mengungkapkan bahwa terdapat perbedaan mencolok antara keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta yang terungkap di persidangan, terutama mengenai saksi Sugeng dan Iwan Candra.
“Kalau kita lihat di BAP, Sugeng ini termasuk yang paling kunci. Tapi dalam fakta persidangan, kita bisa lihat antara Sugeng dan Iwan Candra justru saling bertentangan,” ujar Hendrik usai persidangan.
Poin pertentangan tersebut meliputi klaim mobilisasi saksi. Sugeng mengaku dalam BAP bahwa dirinya mengantarkan Iwan Candra dan Rudi Ong Candra ke Rumah Dinas Gubernur untuk sebuah pertemuan.
Lain halnya dengan Iwan Candra, ia justru menyatakan di hadapan Majelis Hakim bahwa dirinya tidak pernah diantar oleh Sugeng ke lokasi tersebut.
Hendrik mencatat bahwa pertemuan dengan Amborolo yang disebut-sebut diatur oleh Sugeng juga tidak terbukti dalam fakta persidangan.
“Ketika ada dua keterangan yang berbeda, tentu ini menjadi meragukan, apakah fakta pertemuan itu benar adanya atau tidak. Ini menjadi catatan penting bagi kami,” tegas Hendrik.
Selain perihal pertemuan, Hendrik juga mengkritisi dakwaan terkait penyerahan uang sebesar Rp3 miliar. Ia menilai kesaksian yang ada sangat bersifat spekulatif dan tidak didukung bukti visual yang kuat.
Hendrik memaparkan bahwa saksi Sugeng mengaku berada pada jarak sekitar 5 meter dari lokasi kejadian, namun tidak melihat uang tersebut secara fisik. Saksi menyebut angka Rp3 miliar tanpa melihat langsung isi tas atau amplop yang dimaksud.
Hingga saat ini, belum ada saksi yang secara eksplisit menerangkan bahwa bungkusan tersebut benar-benar berisi uang.
“Bagaimana bisa menyimpulkan itu 3 miliar jika saksi tidak melihat isinya? .Jika tidak ada saksi yang menerangkan isi tas itu uang, maka dakwaan mengenai niat jahat atau pemufakatan tersebut patut dikesampingkan,” tambah Hendrik.
Mengingat keterangan dari saksi Awang Faroek sudah tidak memungkinkan untuk didapatkan, pihak kuasa hukum kini menantikan kehadiran saksi Rudi Ong Candra.
Kesaksian Rudi dianggap sebagai kunci terakhir untuk memvalidasi apakah pertemuan dan peristiwa yang didakwakan benar-benar terjadi atau hanya klaim sepihak.
Sesuai arahan Majelis Hakim, putusan nantinya akan didasarkan sepenuhnya pada fakta-fakta yang muncul di persidangan, bukan sekadar isi BAP.
Hendrik optimis bahwa jika fakta-fakta ini terus bertolak belakang, unsur pemufakatan jahat dalam dakwaan terhadap Dayang Donna akan sulit dibuktikan.
