HukumSamarinda

Pembalap Liar Akan Dikenakan Pidana Satu Tahun dan Denda Rp. 3 Juta 

Reporter : Fikry Ramadhan – Editor : Redaksi

Samarinda, Natmed.id – Sanksi tegas akan diberikan untuk pelaku balap liar, bahkan dikenakan pasal berlapis, kalau mengulang aksinya. Hal ini diungkap, Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Erick Budi Santoso, Jumat (22/5/2020).

 

“Kami akan kenakan pasal berlapis, dan denda maksimal,” jelasnya.

Selain itu, Erick meminta kepada masyarakat untuk memberikan informasi, jika melihat adanya aktivitas balapan  liar tersebut. Saat ini, jajarannya telah menyiapkan beberapa sanksi seperti pasal 297 UULAJ, yakni berbalapan di jalan akan dipidana kurungan 1 tahun dan denda Rp 3 juta.

Pasal 281 UULAJ, bagi yang tidak memiliki SIM denda Rp 1 juta. Kemudian, Pasal 228 ayat (1) dan pasal 106 ayat (5) UULAJ, tidak dilengkapi STNK STCK denda Rp500 ribu.

Sementara pasal 285 ayat (1) dan pasal 106 (3) UULAJ, tidak memiliki persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, dan knalpot denda Rp250 ribu. Kemudian pasal 291 ayat (1) UULAJ, tidak menggunakan helm SNI denda Rp 500 ribu. Pasal 284 UULAJ tidak mengutamakan pejalan kaki dan pesepeda didenda Rp 500 ribu.

“Jadi sudah ada sanksi yang kami siapkan, kalau masih nekat balapan liar,” tutupnya.

Related posts

Bermaksud Bantu Padamkan Api di Mutiara, Kendaraan PMK Rajawali Malah Menabrak Rumah Warga

Phandu

Terpilih Jadi Ketua KKSS Samarinda, Muslimin Berkomitmen Ikut Majukan Daerah

Irawati

BNNP Kaltim Perketat Jalur Distribusi Baru Peredaran Narkoba

Aminah