National Media Nusantara
Diskominfo Kaltim

Layanan Kesehatan Gratis Kaltim Prioritaskan Aktivasi JKN

Teks: Jaya Mualimin, Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Timur

Samarinda, natmed.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menargetkan sebanyak 491.691 penduduk sebagai penerima manfaat program layanan kesehatan gratis dalam skema Gratispol. Program ini dirancang untuk menjangkau masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maupun yang status kepesertaannya sudah tidak aktif.

Skema ini ditujukan khusus bagi warga ber-KTP Kaltim dan berlaku untuk seluruh jenis layanan kesehatan, termasuk pelayanan gawat darurat, rujukan, dan rawat inap. Pemerintah daerah menanggung biaya pelayanan kesehatan bagi sasaran program, baik melalui pengaktifan JKN kelas 3 maupun kompensasi langsung kepada rumah sakit jika pasien belum memiliki jaminan kesehatan. Pendanaan dilakukan melalui APBD provinsi dan kabupaten/kota dalam bentuk subsidi Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBI Pemda) serta melalui skema khusus bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Dr. Jaya Mualimin, menyampaikan bahwa skema Gratis Pol Kesehatan telah mulai berjalan sejak 21 April 2025, setelah Gubernur menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan BPJS Kesehatan. Kesepakatan itu mencakup penghapusan kewajiban pembayaran tunggakan bagi peserta yang ingin mengaktifkan kembali status JKN-nya. Langkah ini dinilai penting untuk mempercepat validasi data dan memperluas cakupan kepesertaan di Kaltim.

“Kalau dulu nunggak harus bayar dulu baru aktif. Sekarang langsung aktif saja. Tidak ada syarat bayar tunggakan. Ini hasil kesepakatan antara Pak Gubernur dan BPJS, supaya layanan gratis benar-benar bisa dirasakan,” kata Mualimin dalam jumpa pers yang digelar di Diskominfo Kaltim, Rabu, 18 Juni 2025.

Pemprov saat ini memprioritaskan upaya validasi data terhadap 146.000 warga yang terdata sebagai pemilik KTP Kaltim namun belum tercatat sebagai peserta JKN aktif. Data ini diverifikasi bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk memastikan bahwa nama-nama dalam daftar bukan penduduk fiktif, sudah meninggal dunia, atau telah pindah domisili ke luar daerah. Masyarakat yang belum aktif, kata Mualimin, akan disisir dan diikutkan dalam aktivasi massal berbasis keluarga.

“Kalau satu mati, semuanya mati. Bukan mati dunia, tapi mati data. Jadi satu KK harus aktif semua. Sistem ini kita buat supaya tidak ada yang terlewat,” ujarnya.

Proses pendaftaran dan aktivasi dilakukan melalui dua jalur. Warga yang sedang sakit dapat langsung mengaktifkan kepesertaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS. Dalam kondisi gawat darurat, pasien dapat langsung datang ke IGD rumah sakit dan dilakukan aktivasi kepesertaan di tempat. Sementara warga yang sehat dapat mendaftarkan diri secara kolektif melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Dinas Kesehatan Provinsi.

Warga cukup membawa Kartu Keluarga (KK) dan KTP atau Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai dokumen identifikasi. Aktivasi bersifat menyeluruh untuk seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam KK. Pemprov menegaskan bahwa semua penduduk Kaltim wajib memiliki status JKN aktif agar dapat dijamin pelayanannya, baik dalam kondisi sehat maupun saat membutuhkan perawatan.

“Pasien gawat darurat yang belum aktif tetap bisa diaktifkan di IGD. Tidak perlu tunggu administrasi selesai dulu. Kita prioritaskan layanan dulu, administratif bisa menyusul,” kata Mualimin.

Saat ini tersedia lebih dari 500 fasilitas kesehatan mitra BPJS di seluruh wilayah Kaltim yang telah disiapkan untuk menjalankan layanan Gratispol, termasuk rumah sakit swasta, puskesmas, dan klinik pratama. Pemprov juga tengah merampungkan regulasi pendukung berupa Peraturan Gubernur dan petunjuk teknis yang akan menjadi landasan hukum pelaksanaan program ini di seluruh kabupaten dan kota.

Gratispol Kesehatan diharapkan menjadi fondasi bagi terwujudnya cakupan kesehatan di Kaltim. Pemprov menargetkan seluruh penduduk tercatat aktif sebagai peserta JKN paling lambat sebelum akhir 2025, seiring konsolidasi data yang sedang berlangsung.

 

Related posts

Bawaslu Kaltim Tegaskan Sirekap Bukan Penentu Hasil Pemilu

Irawati

Isran Noor Pada Pilgub 2024 Masih Tanda Tanya?

Nediawati

Antisipasi Inflasi dan Lonjakan Harga, Pemprov Kaltim Rencanakan Toko Penyeimbang

Laras

You cannot copy content of this page