Reporter: Emmi – Editor: Redaksi
Bontang, Natmed.id – Sejumlah kebijakan pemerintah dimasa pandemi Covid-19, salah satunya terhadap pelanggan listrik non-subsidi 900 VA (volt ampere) digratiskan. Namun, lain hal yang dirasakan masyarakat Bontang. Ada keluh kesah terkait lonjakan tagihan pembayaran listrik non-subsidi.
Dwi Ferry Arianto Manajer, Unit Layanan Pelanggan (ULP) Perusahaan Listrik Negara (PLN) Bontang, Jumat (15/5/2020), saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP), yang dilaksanakan DPRD Kota Bontang bersama Komisi ll dan lll, menjelaskan pihak PLN tidak menaikan tarif pemakaian listrik pelanggan. Kenaikan tagihan pembayaran listrik akibat peningkatan pemakaian listrik pelanggan itu sendiri.
“Dari yang kami temukan, memang pemakaian listrik masyarakat meningkat dimasa Covid-19,” tuturnya, usai rapat di Gedung DPRD Bontang.
Lanjutnya, rekening April (pemakaian Maret) tidak dilakukan pencatatan meter, karena ada pandemi Covid-19. Besaran beban tagihan listrik mengacu pada perhitungan pemakaian rata-rata selama 3 bulan sebelumnya, yakni Desember, Januari dan Februari.
“Lonjakan tarif itu tidak ada. Kenaikan itu bisa cek. Semisalnya beli voucer listrik Rp 100 Ribu dapatnya berapa KWH. Terus lakukan perbandingan antara pembelian bulan sebelumnya dengan yang sekarang, saya pastikan hasilnya akan sama,” jelasnya pada awak media.
Menurut catatan PLN, ada sekitar 181 pelanggan PLN mengalami kenaikan tagihan pembayaran. Dari 181 orang itu telah mendatangi Kantor PLN untuk berkeluh kesah.
“Kami sudah kasih penjelasan, dari 181 itu kami menemukan ada 3 pelanggan mengalami kenaikan karena ada kekeliruan pencatatan KWH Meter, tetapi semuanya sudah clear,” terangnya.
Dwi mengingatkan, kepada masyarakat agar tak terjadi kekeliruan kembali. Ia meminta masyarakat melakukan pencatatan secara mandiri dengan melaporkan stand meter pelanggan ke nomor WhatsApp PLN 08122-123-123.