Oxford,Natmed.id – Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly menghadiri konferensi yang diselenggarakan oleh Pusat Internasional untuk Studi Hukum dan Agama, Universitas Brigham Young, bekerja sama dengan Sekolah Hukum Notre Dame dan Universitas Oxford, dalam upaya menggalang dukungan global untuk menetapkan Hari Martabat Manusia melalui Resolusi Majelis Umum PBB.
Resolusi PBB tersebut akan memberikan pengakuan atas martabat manusia sebagai hak asasi manusia yang paling fundamental. Konferensi itu mengusung tema “Perspektif Peradaban mengenai Martabat Manusia” (Civilizational Perspectives on Human Dignity), dihadiri oleh sekitar 150 peserta dari berbagai negara, yang merupakan para Ahli Hukum Internasional dan para pejuang HAM internasional.
Selaku pembicara, Yasonna memaparkan isu martabat manusia dapat dilihat dari berbagai konteks yang berbeda lantaran keragaman budaya, namun tidak menghapuskan persamaan bahwa setiap manusia berhak mendapatkan perlakuan yang terhormat tanpa dibeda-bedakan.
“Persepsi yang berbeda tentang martabat manusia tidak menghapuskan fakta bahwa semua individu berhak diperlakukan secara terhormat, terlepas dari latar belakang, ras, jenis kelamin, atau status sosial seseorang,” ucap Yasonna.
Yasonna juga mengungkapkan martabat manusia memiliki keterkaitan dengan keadilan sosial dan perlakuan yang adil.
“Konsep martabat manusia sangat terkait dengan Hak Asasi Manusia, karena HAM menciptakan tatanan yang menjunjung martabat setiap manusia,” ungkapnya.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia telah menetapkan prioritas perlindungan HAM di Indonesia ditujukan pada kelompok paling rentan dan terpinggirkan. Kelompok yang dimaksudkan di antaranya orang lanjut usia, anak-anak, perempuan, fakir miskin, dan penyandang disabilitas.
“Salah satu program yang diluncurkan oleh pemerintah Indonesia adalah pemberian bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu sebagai bentuk akses terhadap keadilan yang merata bagi semua masyarakat,” jelasnya.
Lanjutnya, pemerintah Indonesia juga menjamin kebebasan beragama bagi segenap masyarakat Indonesia. Hal itu tertuang dalam Pancasila sebagai dasar dan falsafah resmi negara Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Sebagai informasi, tindak lanjut dari konferensi Oxford ini, Indonesia akan menjadi tuan rumah “Konferensi Internasional tentang Literasi Agama Lintas Budaya”, yang akan bekerja sama dengan Brigham Young University Law School, Sekretariat Internasional Kebebasan Beragama, dan Templeton Religion Trust, pada tanggal 13-14 November 2023 di Jakarta.
Konferensi tersebut diselenggarakan dalam rangka memperingati 75 tahun Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dengan tema “Martabat Manusia dan Aturan Hukum untuk Masyarakat yang Damai dan Inklusif.