Tasikmalaya,Natmed.id – Setelah tiga hari menjalani hukuman, pelanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Tasikmlaya berinisal ALS hari ini, Minggu (18/7/2021) telah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tasikmalaya.
Sebelumnya, ALS dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan akibat melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Ia dijatuhi pidana kurungan karena tempat usahanya tidak mematuhi aturan PPKM di masa pandemi.
Pelanggaran yang dilakukannya tersebut membuat dirinya harus mendekam di balik jeruji besi selama 3 hari terhitung sejak hari Kamis,15 Juli 2021 lalu.
Kepala Lapas Kelas IIB Tasikmalaya, Davy Bartian mengatakan penerimaan dan pembebasan ALS dilakukan sesuai dengan mekanisme dan standar operasional prosedur (SOP).
“Pembebasan yang bersangkutan hari ini telah melalui prosedur dan administrasi sehingga bisa dibebaskan tepat pada waktunya yaitu pukul.08.00 WIB,” kata Davy Bartian melalui pers rilis yang dikirim.ke redaksi
Saat dibebaskan, ALS yang didampingi kedua orang tua serta kerabatnya berpesan agar masyarakat mematuhi aturan PPKM Darurat yang berlaku demi menekan penyebaran Covid-19.
Ia mengaku selama tiga hari mendekam di Lapas Tasikmalaya, ia diperlakukan dengan baik oleh para petugas lapas.
Kedepannya ujar ALS, ia akan kembali mengelola usaha kedai kopi miliknya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 dan aturan yang berlaku.
“Justru kalau melanggar akan lebih sulit bagi kita sebagai pelaku usaha,” jelasnya.
Sementara itu, ayah ALS, Agus Suparman mengatakan, keluarganya menghormati proses penegakan hukum yang dijalani anaknya.
“Kami mengerti betul pihak lapas tengah menjalankan tugas sesuai aturan dan kami sangat menghormati dan mengapresiasi langkah yang telah diambil,” tutupnya.