Samarinda,Natmed.id – Wali Kota Samarinda Andi Harun secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Samarinda kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (BPK Kaltim) Agus Priyono, Senin (4/3/2024).
Andi Harun menegaskan komitmen Pemkot Samarinda dalam memberikan laporan keuangan secara transparan dan objektif.
“Kita tunggu hasilnya, tetapi kami telah berusaha menyajikan laporan seobjektif mungkin, se-transparan mungkin sesuai dengan standar akuntansi pemerintah,” ungkapnya.
Menurutnya, proses pemeriksaan akan berlangsung selama tiga bulan. Saat ini, pemeriksaan tengah berlangsung.
Kepala BPK Kaltim Agus Priyono, memberikan apresiasi kepada semua pemerintah daerah dan kabupaten/kota yang telah menyelesaikan penyusunan LKPD dan menyerahkannya kepada BPK Kaltim.
“Sehingga hari ini telah diserahkan, dan memang batas akhirnya ada pada tanggal 31 Maret 2024 mendatang. Tetapi, di tanggal 4 Maret ini 10 pemerintah daerah sudah bisa menyerahkan laporan tersebut,” ujarnya.
Meskipun mengakui adanya kendala dalam penyusunan LKPD di tiap kabupaten dan kota se-Kaltim, Agus optimistis bahwa seluruh proses akan dapat diselesaikan.
“Itu pasti masih dalam proses, dan alhamdulillah semua bisa selesai dan memang menyisakan satu kabupaten yang belum menyerahkan yaitu Kabupaten Paser karena masih menyelesaikan sedikit persoalan,” ungkapnya.
“Mudah-mudahan dalam waktu satu dua hari Kabupaten Paser bisa menyelesaikan dan menyerahkan laporan tersebut ke kami,” sambungnya.
Penyerahan LKPD ini sesuai dengan kewajiban pemerintah daerah berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Kepala daerah diwajibkan untuk menyampaikan LKPD paling lambat tiga bulan sebelum tahun berakhir, jadi sekarang laporan keuangan telah diterima dan ini menjadi tugas kami untuk segera melaksanakan pemeriksaan selama dua bulan,” katanya.
Dalam mempersiapkan hal tersebut, selama dua hari Tim BPK Kaltim akan mengkomunikasikan guna melakukan pemeriksaan lanjutan LKPD.
“Tentunya kurang lebih 30 hari, jadi mudah-mudahan sebelum cuti Lebaran, pemeriksaan tersebut sudah selesai, sehingga kami tidak lagi mengganggu pelaksanaan perayaan Idulfitri mendatang,” tutupnya.