National Media Nusantara
Diskominfo Kaltim

Terima Laporan dari Dinkes, Pj Gubernur Kaltim Langsung Sidak ke RSUD AWS Samarinda

Samarinda, Natmed.id – Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Timur (Dinkes Kaltim) dr. Jaya Mualimin mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) terkait kematian seorang bayi berusia enam bulan.

TRC PPA menduga penyebab kematian bayi pada akhir Juni lalu karena kelalaian pelayanan di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda. Adapun hasil investigasi dari TRC PPA segera dilaporkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik.

“Kami melaporkan kejadian ini kepada Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik. Alhamdulillah, hari ini langsung diadakan rapat antara Dinas Kesehatan, Direktur RSUD AWS, dan Penjabat Gubernur. Salah satu hasil rapat tersebut adalah pembentukan Tim Squad yang akan mulai bekerja besok,” ujar Jaya, Jumat (19/7/2024).

Berdasarkan laporan tersebut, Akmal Malik langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RSUD AWS Samarinda. Langkah ini bertujuan mengetahui lebih lanjut tentang kasus kematian bayi Nadhifah asal Muara Badak pada Rabu (26/6/2024).

Dalam kesempatan itu, Akmal menyatakan kejadian tersebut sangat disayangkan dan harus ditindaklanjuti secara cepat. “Kami langsung menanggapi secara cepat berdasarkan informasi dari Kepala Dinas Kesehatan,” ujar Akmal usai rapat internal di RSUD AWS Samarinda.

“Saya hadirkan juga Inspektorat, Bappeda, BKD, serta seharusnya ada Biro Organisasi untuk mencoba melihat secara utuh permasalahannya apa, tanpa bermaksud mencari kesalahan,” tambahnya.

Akmal menegaskan bahwa kematian bayi akibat dugaan kelalaian pelayanan RSUD AWS Samarinda perlu dilihat secara menyeluruh. Ia menekankan pentingnya audit terhadap standar operasional prosedur (SOP) serta infrastruktur rumah sakit.

“Semua tadi saya minta menanggapi atas kejadian ini. Kami akan melakukan audit utuh. Saya minta Kepala Dinas Kesehatan segera membuat squad team untuk penanganan penyempurnaan pelayanan publik di RSUD AWS,” jelas Akmal.

Tim tersebut akan terdiri dari Dinas Kesehatan, Inspektorat, Bappeda, Biro Organisasi, BKD, dan RSUD AWS Samarinda. Mereka diberi tugas untuk melakukan audit manajemen, pelayanan, dan semua aspek terkait di rumah sakit tersebut.

“Untuk menjalankan tugas itu, tim diberi tenggat waktu atau deadline paling lama sebulan agar melaporkan tentang sistem kerja yang akan dijalankan. Saya tunggu sebulan SK-nya,” tutupnya.

Related posts

PST GPIB 2024 Usung Tema Integrasi Antargenerasi Berbasis Komunitas Digital

Irawati

Kadisperindagkop UKM Ungkap Kondisi Pangan di Kaltim

Irawati

Pentingnya Data Dalam Pembangunan, Diskominfo Miliki Dashbord Data Berkualitas

Intan