Samarinda, Natmed.id – Elhamsyah, Ketua Tim Kepenghuluan dan Fasilitas Bina Keluarga Sakinah Kementerian Agama Kalimantan Timur (Kemenag Kaltim) menegaskan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) bukan sekadar tempat urusan pernikahan.
Menurutnya, KUA merupakan lembaga keagamaan tertua dalam sejarah pembentukan Kemenag.
“KUA ini lembaga kepenghuluan yang menjadi cikal bakal berdirinya Kementerian Agama, bahkan telah eksis jauh sebelum Indonesia merdeka,“ ujarnya di Kantor Kemenag Kaltim, Jumat, 25 April 2025.
“Dulu urusan haji, madrasah, hingga pernikahan ditangani oleh masyarakat secara mandiri. KUA yang pertama hadir sebagai lembaga resmi keagamaan di bawah pengawasan pemerintah,” lanjut Elhamsyah.
Ia menerangkan, masa awal pembentukan KUA berlangsung pada masa pendudukan Jepang pada tahun 1943 di Jakarta.
Kemudian, pada 3 Januari 1946, melalui Kabinet Sjahrir II, Pemerintah Indonesia secara resmi membentuk Kementerian Agama dengan KUA sebagai salah satu pilar utamanya.
Seiring perkembangan zaman, KUA terus mengalami transformasi. Tidak hanya menangani urusan nikah-rujuk, tetapi juga memiliki 10 fungsi layanan berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 Tahun 2014.
Fungsi tersebut mencakup pelayanan nikah-rujuk, bimbingan keluarga sakinah, bimbingan kemasjidan, rukyatul hilal, penerangan agama Islam, zakat dan wakaf, hingga manasik haji.
“Yang menarik, dalam tugas bimbingan agama, KUA menaungi semua agama yang diakui negara. Penyuluh agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu bekerja bersama di bawah koordinasi KUA, membina umatnya masing-masing,” terangnya.
Selain itu, KUA juga menjadi pejabat pembuat akta ikrar wakaf dan menjadi simpul penting dalam pengelolaan zakat. Dalam hal pelayanan haji, KUA bahkan telah memulai bimbingan untuk calon jemaah haji tahun 2025.
Elhamsyah juga memaparkan beberapa tipologi KUA, yakni:
– Tipologi A: KUA dengan rata-rata lebih dari 100 pernikahan per bulan.
– Tipologi B: 50–100 pernikahan per bulan.
– Tipologi C: Di bawah 50 pernikahan per bulan.
– Tipologi D1 dan D2: KUA yang berada di daerah terdalam, terluar, perbatasan daratan (D1), dan kepulauan (D2).
Tipologi ini penting dalam menentukan kebijakan dukungan, termasuk penguatan sarana dan sumber daya manusia di masing-masing KUA.
“Dengan peran dan sejarah panjang yang dimiliki, sudah sepatutnya KUA terus diperkuat. Baik dari sisi anggaran, SDM, maupun integrasi teknologi informasi. Karena KUA adalah ujung tombak negara dalam menghadirkan layanan keagamaan yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat,” pungkasnya.