National Media Nusantara
DPRD Kaltim

Sarkowi Minta Rudy Mas’ud Tinjau Ulang Pergub Bankeu Desa

Teks: Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry

Samarinda, Natmed.id – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Sarkowi V Zahry menyoroti peraturan gubernur (Pergub) terkait skema Bantuan Keuangan (Bankeu) untuk desa-desa di provinsi tersebut.

Ia memandang bahwa, regulasi tersebut bukan hanya cacat dalam proses penyusunannya. Namun, juga berdampak langsung terhadap keterbatasan akses masyarakat desa dalam menikmati anggaran pembangunan dari provinsi.

“Ini menyangkut hak masyarakat di desa-desa. Pergub tentang bantuan keuangan itu seharusnya menjadi instrumen untuk mendorong pemerataan pembangunan, tapi pada kenyataannya justru membatasi,” tegas Sarkowi, di Gedung Utama (B) Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Rabu, 9 April 2025.

Bankeu Desa ialah dana yang disalurkan oleh pemerintah provinsi kepada desa-desa di Kaltim.

Penyalurannya untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.

Regulasi yang mengaturnya adalah Pergub Kaltim Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Pergub Kalimantan Timur Nomor 63 Tahun 2015 dan Pergub Kaltim Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penganggaran, Penyaluran, dan Penatausahaan Bantuan Keuangan.

Bankeu ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan desa, mempercepat pencapaian pembangunan daerah, serta mengurangi ketimpangan pembangunan antarwilayah.

Namun, dalam praktiknya, skema Bankeu Desa yang ada saat ini menurut Sarkowi masih belum berjalan optimal. Bahkan, banyak desa yang tidak dapat mengakses bantuan tersebut.

Ia menekankan bahwa DPRD Kaltim telah sejak lama memberikan masukan resmi kepada pemerintah provinsi terkait skema Bankeu Desa.

Bahkan, menurutnya, usulan tersebut sudah pernah disampaikan sejak masa gubernur sebelumnya. Namun, tidak mendapat respons yang memadai.

“Kami sudah menyampaikan usulan secara resmi, bukan hanya lewat panitia khusus. Tapi, melalui mekanisme yang sah di DPRD. Namun sampai sekarang, implementasinya belum sesuai harapan,” ujarnya.

Masalah utama, menurut Sarkowi, terletak pada pergub yang menjadi dasar penyaluran Bankeu.

Hasil konsultasi DPRD dengan Kementerian Dalam Negeri menunjukkan bahwa regulasi tersebut disusun tanpa mengikuti norma dan prinsip-prinsip dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.

“Pergub itu tidak dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri, padahal seharusnya itu menjadi prosedur wajib. Bahkan Kemendagri sendiri menyatakan tidak pernah menerima konsultasi dari Pemprov terkait pergub itu,” ungkapnya.

Lebih jauh, Sarkowi mengungkapkan bahwa Kemendagri sebenarnya sudah beberapa kali mengundang gubernur terdahulu untuk berdiskusi dan berkonsultasi terkait Pergub Bankeu tersebut. Namun, tidak direspons.

“Ini sangat disayangkan. Padahal, konsultasi dengan Kemendagri penting untuk memastikan bahwa regulasi daerah sinkron dengan kebijakan nasional dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegasnya.

Dampak dari regulasi yang tidak tepat ini sangat dirasakan oleh masyarakat desa. Banyak desa yang tidak bisa mengakses dana Bankeu provinsi karena terganjal oleh aturan dalam pergub yang kaku dan tidak inklusif.

“Padahal niat awalnya kan supaya desa-desa ini bisa ikut merasakan pembangunan. Tapi karena pergub itu, justru desa-desa kita tidak bisa menerima bantuan. Ini bukan hanya soal administrasi, ini soal keadilan,” jelas Sarkowi.

Ia berharap, dengan kepemimpinan gubernur yang baru akan ada perubahan sikap dan pendekatan yang lebih terbuka.

DPRD Kaltim mendorong agar regulasi Bankeu Desa segera ditinjau dan disusun ulang dengan mengedepankan prinsip keadilan dan partisipasi desa.

“Kita ingin pergub itu diperbaiki, dikonsultasikan, dan disusun dengan melibatkan semua pihak terkait. Tujuannya satu, agar masyarakat desa tidak lagi jadi penonton dalam pembangunan,” pungkasnya.

 

 

Related posts

Seno Aji Dorong Bankaltimtara Masuk Bursa Saham

Laras

Samsun Kunjungi Desa Jembayan Dalam

Nediawati

Puji Setyowati Dorong Pemerataan Sekolah Inklusi di Kaltim

Laras

You cannot copy content of this page