National Media Nusantara
DPRD Samarinda

Produk UMKM Lokal Harus Berkualitas 

Samarinda,Natmed.id- Masalah baju bekas atau thrifting, yang kini menuai kontroversi, lantaran Menteri Perdagangan (Mendag) telah memusnahkan beberapa sandang dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan, perlindungan konsumen, serta industri tekstil dalam negeri.

Pakaian bekas juga merupakan barang yang dilarang impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Anggota Komisi ll DPRD Samarinda Laila Fatihah mengatakan sampai saat ini bisnis thrifting masih menggeliat di Samarinda, baik offline maupun online. Salah satu alasannya, lantaran untuk memulai bisnis tersebut hanya membutuhkan modal yang tidak begitu besar.

Selain itu, sebagian besar pakaian bekas yang jadi sasaran adalah barang impor. Pakaian bekas impor ini dinilainya dapat memukul pasar produk usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Karena itu, Laila menyarankan agar pelaku UMKM di Kota Tepian, khususnya bidang fashion untuk dapat menggunakan kecanggihan teknologi  yang ada ketika memasarkan produknya.

“Jadi mereka  harus gempur bersaing di media sosial ketika mempromosikan produknya,” ungkapnya di Kantor Sekretariat DPRD Samarinda, belum lama ini.

Selain itu, Ia juga mendorong agar para pengusaha lokal dapat memperhatikan kualitas produk barang, sehingga produk lokal mampu bersaing dengan produk thrift.

“Kalau mereka bertahan berjualan saja tanpa memikirkan kualitas yang pasti orang tidak akan melirik produk nya,” jelasnya.

Related posts

Proyek Terowongan Ancam Rumah Sakit Islam, Ini Penjelasan Dewan

Nediawati

Komisi IV Mediasi Konflik RSHD

Arifanza

Samri Membawa Misi di Rakornas Bapemperda

Nediawati