Samarinda,Natmed.id – Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti mengungkapkan pihaknya tidak bisa melangkahi prosedur dalam memberikan tindakan kepada Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) yang baru-baru ini viral karena pengupahan karyawan yang sangat jauh dari upah minimum kota (UMK).
“Mereka sudah abai dengan aturan yang ada di Kota Samarinda. Ini harus disemprit. Tetapi kita ga bisa semprit duluan. Harusnya pihak pengawasan yang melaksanakan,” kata Puji pada Senin, (3/7/2023) di Gedung Sekretariat DPRD Kota Samarinda.
Lebih lanjut Puji mengungkapkan rapat memediasi antara pihak rumah sakit dengan karyawan dan mantan karyawan. Pihak rumah sakit diketahui telah melakukan pembayaran pada Selasa 27 Juni 2023 bertepatan pada panggilan pertama dari Komisi IV DPRD Kota Samarinda, sehingga hal tersebut menjadi alasan pihak rumah sakit tidak hadir.
“Manajemen RS Haji Darjad telah melakukan pembayaran kepada pihak mantan karyawan, makanya kemarin pas RDP pertama mereka tak datang,” jelas Puji.
Wanita kelahiran Samarinda itu mengaku bahwa Komisi IV berpegang teguh pada aturan baik itu peraturan secara nasional maupun peraturan daerah (Perda).
“Kita mengacunya kepada aturan-aturan yang berlaku baik itu di Kota Samarinda maupun secara nasional,” ungkapnya.