Hukum

Polresta Samarinda Musnahkan 5 Kg Narkotika Tangkapan Awal Tahun

Teks: Pemusnahan barang bukti narkotika yang ditemukan selama triwulan pertama 2026 oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar pada Kamis,30/4/26. (Natmed.id/Dewi)

Samarinda, Natmed.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Tepian.

Bertempat di halaman Markas Polresta Samarinda dilaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika skala besar yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda.

Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari keberhasilan pengungkapan sejumlah kasus menonjol yang dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda selama periode awal tahun 2026.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Samarinda, BNN Kota Samarinda, serta jajaran pejabat utama Polresta Samarinda sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

Kapolresta Hendri Umar merincikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari kerja keras personel di lapangan selama tiga bulan pertama tahun ini.

“Barang bukti narkotika yang kita musnahkan hari ini merupakan hasil tangkapan dari bulan Januari sampai dengan Maret 2026. Total terdapat 11 Laporan Polisi (LP) dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 13 orang,” jelas Kapolresta pada Kamis 30 April 2026.

Adapun total berat bruto narkotika yang dimusnahkan mencapai lebih dari 5 kilogram dari berbagai jenis, dengan rincian sebagai berikut:
– Sabu-sabu: Sebanyak 2.992,69 gram (kurang lebih 3 kg).
– Ekstasi (Inex): Sebanyak 436 butir dengan berat total 154,84 gram.
– Ganja: Sebanyak 2.204,96 gram (kurang lebih 2,2 kg).

Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mewajibkan penyidik untuk memusnahkan barang sitaan setelah mendapatkan penetapan dari Kejaksaan guna menghindari penyalahgunaan barang bukti.

Kombes Pol Hendri Umar juga menekankan bahwa keterbukaan proses ini sangat penting agar masyarakat mengetahui bahwa barang haram yang disita benar-benar dihancurkan.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat dan awak media untuk terus bersinergi dalam mengedukasi bahaya narkoba.

“Kegiatan ini menggambarkan adanya keterbukaan dari kami aparat penegak hukum dalam penanganan barang bukti narkoba. Kami berharap rekan-rekan media dapat menyosialisasikan hal ini kepada masyarakat luas sebagai bentuk peringatan dan edukasi,” pungkasnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan sabu dan ekstasi ke dalam air mendidih (dimasak), sementara ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, hingga seluruh barang bukti tersebut tidak dapat dipergunakan kembali.

Related posts

Hingga November Belum Ada Jawaban, Jurnalis Bontang Tanya Kapolres

natmed

Polisi Terus Kejar Pemasok Sabu NR dan Suaminya AB

Febiana

OJK Kaltimtara Ungkap Pola Baru Pinjol dan Judi Online Menjerat Generasi Muda

Aminah