Nasional

PKS DJKI – BRIN Wujudkan Ekosistem KI Percepatan Ekonomi Nasional

Jakarta,Natmed.id – Dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kekayaan intelektual (KI) Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

“Kemenkumham melalui DJKI sebagai mitra kerja BRIN akan mendukung dalam upaya memberikan pelindungan KI terhadap hasil riset nasional yang dihasilkan oleh BRIN, baik dalam hal pemanfaatan data dan informasi KI serta pengembangan kapasitas terkait KI,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) DJKI, Razilu, Rabu (1/3/2023).

Ia mengatakan melalui PKS tersebut diharapkan akan mewujudkan ekosistem KI yang dapat menjadi pilar bagi pemulihan dan memacu percepatan pembangunan ekonomi nasional merata di seluruh wilayah Indonesia.

Razilu menambahkan, dalam PKS tersebut disepakati untuk ruang lingkup yang terdiri dari pertukaran dan interoperabilitas data informasi KI. Hal itu bertujuan dalam rangka pelindungan hasil riset dan inovasi, termasuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dan kelembagaan.

“Serta memberikan dukungan manajemen kekayaan intelektual terhadap pelindungan, pemanfaatan, dan komersialisasi hasil riset dan inovasi nasional yang dihasilkan oleh BRIN,” pungkas Razilu.

Related posts

Prestasi Gemilang, Teguh Santosa Terima Kartu Pers Nomor Satu di HPN 2024

Irawati

Lulusan PPG dan Serdos 2025 Belum Masuk Pagu, Kemenag Ajukan ABT Rp5,87 Triliun

Aminah

HUT ke-44, RSUD Waluyo Jati Kraksaan Gelar Senam Pagi Libatkan Seluruh Pegawai

Sahal