Artikel ini telah dilihat : 646 kali.
DPRD Samarinda

Perubahan RPJMD Kota Samarinda Sebagai Bentuk Kebijakan Pemerintah

Samarinda,Natmed.id – Pemerintah Kota Samarinda melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang), di Rapat Pimpinan DPRD Kota Samarinda memaparkan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Samarinda tahun 20221-2026.

Kegiatan pemaparan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Lantai 2 Sekretariat DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Kamis (9/3/2023).

Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda Ahmat Sopian Noor menyampaikan pemaparan tersebut berkenaan dengan inisiatif perubahan RPJMD Kota Samarinda oleh pemerintah kota dalam rangka merumuskan beberapa kebijakan pembangunan yang berkesesuaian dengan visi misi Wali Kota Andi Harun, tujuan pembangunan dan peraturan perundang-undangan di atasnya.

“Tadi Bappedalitbang Kota Samarinda telah menyampaikan perubahan RPJMD berkenaan dengan peningkatan pembangunan daerah untuk mencapai visi misi wali kota, tujuan pembangunan nasional dan mewujudkan pembangunan Kota Samarinda sebagai pusat peradaban,” kata Sopian kepada awak media.

Ia menjelaskan, perubahan RPJMD oleh Pemkot Samarinda mayoritas berkenaan dengan Indikator Kinerja Utama (IKU) pemerintah daerah baik itu IKU wali kota atupun IKU setiap dinas / organisasi perangkat daerah (OPD).

Baca Juga :  Subandi Ingatkan Sinergitas Seluruh Pihak Untuk Arus Mudik Aman dan Lancar

Diutarakannya, perubahan tersebut tentunya berdasarkan hasil evaluasi pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam merencanakan pembangunannya harus mampu mencapai target yang menjadi tujuan. Untuk memaksimalkan tujuan pembangunan daerah tersebut perlu ada perubahan-perubahan serta mentransformasikan segala kebijakannya.

Lebih lanjut, sopian menambahkan segala perubahan tujuan pembangunan tersebut hendaknya memberikan perhatian, masukan dan tetap berorentasi kepada 5 misi dan 10 program unggulan Wali Kota Samarinda Andi Harun dan Wakil Wali Kota Rusmadi Wongso.

“Jadi ini untuk perkembangan pembangunan daerah. Alasan perubahan berkenaan dengan kebijakan nasional, perubahan rumusan IKU pada level pemerintah kota,” tandasnya.

Related posts

Viral Video Dugaan Pelanggaran Pemilu, Afif Rayhan Penuhi Panggilan Bawaslu Samarinda

Laras

Antisipasi KDRT, Dewan Sosialisasi Raperda Ketahanan Keluarga

Nediawati

Elnatan Puji Kemajuan Samarinda di Bawah Kepemimpinan Andi Harun-Rusmadi Wongso

Laras