National Media Nusantara
DPRD Samarinda

Damayanti Menilai BPOM Kurang Maksimal Lakukan Pengawasan

Samarinda,Natmed.id– Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) telah memerintahkan seluruh apotek dan toko obat untuk menghentikan sementara penjualan obat dalam bentuk obat sirup.

Hal ini muncul sebagai tanggapan atas temuan serta dugaan penggunaan obat sirup paracetamol, yang diungkap baru-baru ini telah menjadi penyebab penyakit gangguan ginjal akut misterius pada anak-anak.

Hal itu juga tertuang dalam instruksi larangan penggunaan obat sirup ini tertuang dalam Surat edaran (SE) Kementerian Kesehatan RI Nomor SR.01.05/III/3461/2022.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Damayanti sangat menyayangkan persoalan tersebut.

“Saya secara pribadi ini sangat disayangkan, karena sudah di pasarkan sejak lama kenapa baru timbul isu seperti itu, setelah ada permasalahan gagal ginjal,” ungkapnya belum lama ini.

Damayanti juga menilai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kurang maksimal dalam melakukan pengawasannya.

“Artinya telat betul gitu, setelah permasalahan itu datang baru dicari penyebabnya, berarti selama ini proses pengawasan sangat kurang,” tuturnya.

Ia pun berharap segala instansi distributor obat dapat mematuhi atau mengawasi instruksi dari Pemerintah Pusat tersebut.

“Jangan sampai apa yang dihimbaukan pemerintah pusat untuk tidak mendistribusikan obat sirup dan segala macam itu, ya jangan diedarkan,” pungkasnya.

Related posts

Positif dan Negatif dari Perpanjangan PPKM

Emi

Golput Hak Masyarakat, Kalau Boleh Memilih Manfaatkan Suara

Muhammad

Sopian Noor: Perubahan Susunan OPD Butuh Konsistensi Pemerintah Pusat

Vinsensius