Artikel ini telah dilihat : 774 kali.
Pemkot Samarinda

Penerapan Ganjil Genap Pembelian BBM Bersubsidi Tunggu Kuota dari BPH Migas

BBM

Samarinda,Natmed.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Kalimantan Timur menunggu penetapan kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dari Badan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk alokasi tahun 2024.

Nantinya, realisasi kuota BBM itu dijadikan dasar dalam memutuskan lanjut atau tidaknya penerapan sistem nomor polisi ganjil genap untuk pembelian di SPBU.

“Apakah (kuota BBM 2024) naik atau turun dibandingkan 2023. Seandainya turun, maka kemungkinan ganjil genap harus dilaksanakan,” kata Kepala Dishub Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu, Kamis (21/12/2023).

Sedianya, penerapan sistem ganjil genap itu bakal dijalankan mulai 2 Januari 2024. Namun, rencana itu ditunda. Sebab, keluhan warga tentang antrean panjang yang sebelumnya terjadi di SPBU sudah mulai terurai.

Oleh karena itu, pihak Dishub memilih wait and see (tunggu dan lihat) perkembangan lebih lanjut. Meski demikian, sejumlah program telah dirumuskan.

Jika antrean panjang kendaraan bermotor di SPBU yang berdampak pada kemacetan lalu lintas di jalan raya berlarut, maka pembatasan pembelian BBM. Sistemnya menerapkan ganjil genap bagi pengendara roda dua dan empat.

“Jadi masalah penerapan pembelian pertalite kita tangguhkan sesuai hasil rapat koordinasi kami bersama Pertamina, Satpol PP, dan Dinas Perdagangan,” terang Hotmarulitua.

Sementara, inisiatif penerapan sistem ganjil genap itu berdasarkan surat dari BPH Migas per Januari 2023. Di dalamnya menyebutkan bahwa pemerintah daerah memiliki peran mengawasi dan mengontrol pendistribusian jenis BBM tertentu (JBT) dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP).

Untuk regulasi pembelian BBM bersubsidi yang dikeluarkan pihak Dishub dapat dijalankan mulai Senin hingga Jumat pada pukul 10.00 sampai 12.00 Wita dan pukul 18.00 Wita hingga selesai. Sedangkan jam jual untuk Sabtu dan Minggu berlaku dari pukul 06.00 hingga 12.00 Wita.

Namun, peraturan ini hanya berlaku untuk 11 SPBU yang ada di Kota Tepian yakni SPBU 6175101 Jalan Kusuma Bangsa, SPBU 6175102 Jalan Slamet Riyadi. Kemudian, SPBU 6575103 Jalan Gatot Subroto dan SPBU 64751025 Jalan Pangeran Diponegoro.

Selain itu, SPBU 6475128 Jalan Juanda Baru, SPBU 6475103 Jalan Juanda Lama, SPBU 6475116 Jalan Teuku Umar, SPBU 6475113 Jalan Kadrie Oening. Juga, SPBU 6475114 Jalan Urip Sumoharjo, SPBU 6475104 Jalan Untung Suropati serta SPBU 6475109 Jalan PM Noor.

Beberapa SPBU yang berada di luar data tersebut dapat melakukan pelayanan seperti biasa sesuai jam operasional yang berlaku di SPBU. “Kita mengikuti pengaturan 11 SPBU menggunakan jam operasional tersebut,” tutupnya.

Related posts

Pedagang di Pasar Ijabah Semrawut, Disdag Samarinda Upayakan Penataan

Aminah

Kenang Sejarah, Jajaran Forkompimda Ziarah ke Makam Pendiri Samarinda

Laras

Cegah Covid-19, Wali Kota Samarinda Instruksikan BPBD Lakukan Aksi Sterilisasi di Titik Rawan

natmed