Samarinda, Natmed.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bakal merevisi aturan tentang larangan penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran dan operasional Pertamini yang baru diterbitkan. Sesuai rencana pembahasan tentang hal tersebut dijadwalkan pekan depan.
“Dalam rapat minggu depan, kami akan menyempurnakan segala aspek terkait dengan Surat Edaran (SE) yang akan kami keluarkan,” ungkap Andi Harun, Jumat (17/5/2024).
Aturan yang telah diterbitkan tentang larangan penjualan BBM eceran Pertamini, dan usaha serupa tanpa izin di wilayah Kota Samarinda itu adalah Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor 500.21/184/HK-KS/IV/2024.
Andi Harun menjelaskan bahwa setelah penerbitan Keputusan Wali Kota, langkah berikutnya adalah menyusun SE yang membutuhkan penyempurnaan. Ia juga menyatakan bahwa larangan terkait penjualan BBM eceran dan Pertamini sedang dibahas lebih lanjut untuk dijadikan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
“Setelah kami mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota yang kemungkinan akan ditingkatkan menjadi Perkada. Itu juga akan dilakukan minggu depan,” kata orang nomor satu di Kota Tepian.
Harapannya, dengan adanya SE terkait larangan ini, para pelaku usaha BBM eceran dan Pertamini dapat memahami dengan lebih baik alasan di balik keputusan Pemkot Samarinda.
“SE akan kami sampaikan kepada para pelaku usaha agar mereka dapat memahaminya dengan baik. Ini akan dilakukan setelah tersosialisasikannya Keputusan Kepala Daerah atau yang akan kemudian ditingkatkan menjadi Perkada,” tandasnya.