Samarinda, Natmed.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berkomitmen menciptakan kinerja yang bersih dalam pelaksanaan roda pemerintahan. Hal tersebut dibuktikan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemkot Samarinda dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Selasa (7/9/2021) di Ruang Rapat Utama Balai Kota Samarinda.
Wali Kota Samarinda Andi Harun menyampaikan jika penyelenggaraan negara berdasarkan good governance telah diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
“Undang-Undang tersebut yang menjadi dasar oleh setiap lembaga instansi baik pusat maupun daerah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” ucap Andi Harun.
Good governance yang dimaksud tertuang dalam bentuk asas-asas yaitu kepastian hukum, tertib penyelenggara negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan asas efektivitas.
“Penandatanganan kesepakatan dengan Kejari Samarinda ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemkot Samarinda dalam meningkatkan kualitas dalam menjalankan roda pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi,” tuturnya.
“Tujuannya memberi bantuan atau layanan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain untuk mempertahankan dan melindungi kepentingan Pemkot Samarinda atas permasalahan di bidang perdata serta tata usaha negara,” tambahnya.
Dengan adanya kesepakatan ini akan memudahkan kedua belah pihak dalam memberi dan menerima bantuan serta pertimbangan hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Pihak Kejaksaan Negeri Samarinda bisa mewakili, membela, memfasilitasi maupun memediasi kepentingan hukum Pemerintah Kota Samarinda dan dapat juga bertindak sebagai penggugat maupun tergugat, baik ligitasi maupun nonligitasi.
“Harapan saya kepada semua kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda agar dapat mengaplikasikan semua isi dari kesepakatan ini dengan semaksimal mungkin sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing,” pungkasnya.