Bontang, Natmed.id – Guna menindaklanjuti kasus truk pengangkut batu yang ditahan beberapa waktu lalu oleh Balai Gakkum KLHK, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam bersama dengan Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris serta Junaidi melakukan kunjungan kerja ke Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Selasa (7/9/2021).
Faiz sapaan akrabnya menuturkan bahwa kasus tersebut tidak memberatkan sopir truk, karena yang harus bertanggung jawab atas masalah ini adalah pemilik lahan batunya.
“Untuk masalah ini sopir truk hanya sebagai saksi dan untuk mengambil kembali unitnya perlu proses. Jadi tidak ditahan, kemudian aparat hukum menyita truk sebagai barang bukti,” papar Faiz yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (7/9/2021).
Lebih jauh, Faiz membeberkan bahwa pihaknya akan melakukan diskusi kepada Bappeda Kaltim. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar masyarakat Bontang yang berprofesi sebagai sopir truk tidak khawatir lagi dalam melaksanakan pekerjaan.
“Dalam waktu dekat kita akan konsultasi, agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” imbuhnya.
Politikus Partai Golkar itu berharap kasus ini dapat terselesaikan dengan kepala dingin, lantaran persoalan ini sifatnya masih ilegal.
“Dibutuhkan kerja sama karena ini sensitif, ini menyangkut hajat orang banyak. Seperti suplai material untuk pembangunan wilayah Bontang-Kutim menjadi terhambat dan para pekerja sopir truk yang kehilangan pekerjaan,” tandasnya.
Sekadar informasi, bahan galian golongan C diklasifikasikan menjadi 3 macam golongan, yakni bahan galian golongan A, B dan C (sesuai dengan UU no. 11 Tahun 1967.
Bahan galian golongan C merupakan usaha penambangan berupa tambang tanah, pasir, kerikil, marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya. Usaha di bidang pertambangan adakalanya menimbulkan masalah.
Masalah pertambangan tidak saja merupakan masalah tambangnya, akan tetapi juga menyangkut mengenai masalah lingkungan hidup.