Kalimantan Timur

Pemkab Kutim Harus Keluarkan Perda Larangan Berjualan di Pasar Tumpah

Teks: Basti Sangga Langi

Kutim,Natmed.id- Penertiban Pasar Tumpah di Sangatta Kutai Timur (Kutim) diakui Anggota DPRD Kutim Basti Sangga Langi belum memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurutnya, penertiban pasar  tersebut yang dilakukan Pemkab Kutim masih berdasarkan pada ketertiban umum dan keamanan lingkungan, sementara regulasi yang mengatur tentang Pasar Tumpah sendiri belum ada.

“Belum ada regulasi yang kuat untuk menertibkan Pasar Tumpah karena dasarnya tidak ada. Selama ini hanya keamanan dan ketertiban  umum, sementara sanksinya tidak bisa diberikan ,”ungkapnya kepada MSI Group, Rabu (5/7/2023).

Basti menilai apa  yang dilakukan Pemkab Kutim sudah tepat dengan melarang penggunaan trotoar jalan sebagai tempat usaha, masyarakat diminta agar tidak berjualan di tempat tersebut.

Meski demikian agar tidak menjamur dan berkurang penggunaan kios Pasar Induk Sangatta Utara, Pemkab Kutim perlu melakukan penyusunan perda yang mengatur tentang Pasar  Tumpah.

“Sekarang yang banyak itu di Jalan Inpres, Jalan Diponegoro, Jalan Kabo Jaya, dan Jalan Dayung. Kalau tidak ditangani serius akan semakin bertambah,”jelasnya.

“Fungsi gedung pasar pun berkurang. Harus ada perda yang menegaskan larangan  Pasar Tumpah,” lanjutnya.

Related posts

14 Titik Sedimen Sungai Kelai–Segah Jadi Lokasi Legal Penambangan Pasir

Aminah

Ojol Berlian Jadi Mitra Strategis Perlindungan Perempuan dan Anak di Kaltim

Aminah

Andi Harahap: Jika Plt Sekprov Kaltim Tidak Hadir, Sama Saja Tidak Mendukung Gubernur

natmed