Samarinda,Natmed.id– Kalimantan Timur (Kaltim) yang dalam waktu dekat akan menyandang sebagai ibu kota negara (IKN) tentu saja akan membuat peningkatan jumlah penduduk. Entah perpindahan dari daerah lain maupun negara luar.
Ombudsman RI lebih memperhatikan kedatangan para warga negara asing (WNA) yang memasuki Indonesia tak terkecuali di Kaltim.
Oleh karena itu, Ombudsman kemungkinan akan meluncurkan inovasi Sistem Informasi Pelaporan Orang Asing (Silangsing) di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim.
Anggota Ombudsman RI Hery Susanto mengatakan, Silangsing akan menjadi sarana informasi untuk mengetahui keberadaan orang asing yang datang.
“Ini kan orang asing berkaitan dengan tujuan kontrak kerja yang dilakukan oleh pemerintah, dengan salah satu negara yang memang alasannya teknologi dan SDM yang menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan dari pekerja asing,” kata Hery di Kantor DPMPTSP Kaltim Jalan Basuki Rahmat, Rabu (23/6/2021).
Akan tetapi dengan satu catatan, bagaimana pun Inovasi yang ingin diterapkan pemerintah harus taat dalam operasionalisasi penanganan terhadap WNA.
“Apalagi ini Covid-19, ditakutkan saja orang asing yang datang ke Indonesia membawa virus,” paparnya kepada awak media.
Menurut Hery, memang sudah seharusnya diperketat protokol kesehatan (prokes). Karena Hery berharap bukan cuma mengejar masalah investasi, tapi prokes dan menekan kesenjangan sosial dalam masyarakat yang masih banyak pengangguran.
Hery juga sempat disinggung terkait maraknya pungli yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab.
“Kalau di Kaltim saya rasa belum ada, tetapi di Jakarta sudah banyak sekali. Itu saya kira karena asas pelayanan publik yang tidak dilakukan. Misalnya memasang pamflet pelayanan kemudian janji pelayanan itu sendiri,” ujarnya.
Karena kalau aspek itu sendiri tidak dilakukan akan menjadi satu peluang maraknya pungli tersebut. Yang pasti di tahun ini Ombudsman akan melaksanakan survei kepatuhan pelayanan publik di 514 kabupaten kota, 34 provinsi dan 39 kementerian lembaga.
“Untuk mengukur sejauh mana kepatuhan pelayanan publik yang telah dilakukan,” pungkasnya.