National Media Nusantara
DPRD Kaltim

Nidya Soroti Kebijakan Pemerintah Soal Izin Tambang Bagi Ormas Keagamaan

Samarinda, Natmed.id – Pemerintah Indonesia baru-baru ini menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 tahun 2024 yang mengatur pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Regulasi ini merupakan perubahan atas PP Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Salah satu ormas yang telah mengajukan permohonan IUPK untuk pengelolaan tambang batu bara di Kalimatan Timur (Kaltim) adalah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Nidya Listiyono menyorori kebijakan pemerintah tersebut. Ia menyatakan bahwa kebijakan ini mendapat berbagai reaksi dari masyarakat.

Beberapa ormas keagamaan, terutama dari kalangan Kristen menolaknya. Sebab, mereka menilai ormas tersebut seharusnya lebih fokus pada kegiatan keagamaan, seperti pembangunan rumah ibadah dan kegiatan sosial lainnya.

“Kita melihat ini sebagai kebijakan dari pemerintah pusat yang mencoba mengakomodasi elemen-elemen masyarakat. Namun, banyak juga yang kontra karena beberapa ormas keagamaan menolak kebijakan ini,” ujar Nidya kepada MSI Grup, Senin (10/6/2025).

“Menurut saya, pemerintah sebaiknya mengkaji ulang kegiatan ini. Ada beberapa organisasi Kristen yang menolak dengan tegas karena merasa ini bukan ranah mereka,” sambungnya.

Nidya menekankan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan kemampuan ormas dalam menjalankan kegiatan pertambangan.

“Masalah utama adalah apakah ormas-ormas ini memiliki kemampuan, keahlian, dan skill untuk memulai ini. Pemerintah perlu mengkaji lebih dalam agar masyarakat bisa menerima dengan positif,” tambahnya.

Menurut Nidya, penting bagi pemerintah untuk memberikan panduan teknis dan regulasi yang jelas dalam implementasi PP ini.

“Pemerintah harus mengeluarkan juknis dan juklak yang jelas agar ormas yang diberikan izin dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Kontrol ketat dari pemerintah juga diperlukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dan untuk menjaga lingkungan,” jelasnya.

Selain itu, Nidya juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat oleh pemerintah terhadap kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh ormas.

“Ketika ada penambangan, pemerintah harus memastikan bahwa ada penanaman kembali agar hutan tidak menjadi gundul. Pengawasan ketat sangat penting, terutama karena Ibu Kota Nusantara (IKN) nanti akan berada di sini,” tutupnya.

Related posts

Sarkowi: Gubernur Tidak Ada Wewenang dalam Proses Pergantian Ketua DPRD Kaltim

Febiana

Keluhkan PDAM Hingga Lampu Jalan, Warga Curhat ke Nidya Listiyono

Nediawati

Rusman Ya’qub Minta KPU Keluarkan Aturan, Fasilitas Pendidikan Boleh Tempat Kampanye

Aminah