National Media Nusantara
Kanwil Hukum dan HAM Kaltim

BHP Surabaya Gelar Sosialisasi, Gun Gun Gunawan Dorong Perlindungan Hak Keperdataan

Samarinda, Natmed.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkumham Kaltim) bersama Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya menggelar sosialisasi Penatausahaan Uang Pihak Ketiga (UPK) di Ballroom Harris Hotel Samarinda, Selasa (11/6/2024).

Acara ini dihadiri oleh Kakanwil Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Dulyono, serta Kepala BHP Surabaya Hendra Andy Satya Gurning beserta tim.

Dalam sambutannya, Gun Gun Gunawan menyampaikan apresiasi kepada Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur yang diwakili oleh Dulyono, dan Kepala BHP Surabaya karena telah memilih Kota Samarinda sebagai tempat pelaksanaan kegiatan ini.

“Kegiatan sosialisasi ini sangat penting bagi warga di Kaltim untuk meningkatkan pemahaman mengenai Balai Harta Peninggalan. Mungkin bagi sebagian masyarakat atau instansi lain, tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan masih terdengar asing,” ungkap Gun Gun Gunawan.

Ia menjelaskan bahwa BHP memiliki tugas mengurus kepentingan subjek hukum dalam menjalankan putusan pengadilan atau demi hukum di bidang harta peninggalan.

“Penatausahaan Uang Pihak Ketiga meliputi pencatatan, penerimaan, pembukuan, hingga penyerahan ke kas negara. Hal ini diperlukan untuk mewujudkan tata administrasi yang tertib terhadap pengelolaan Uang Pihak Ketiga,” jelasnya.

Gun Gun juga menambahkan, dalam menjalankan fungsi penatausahaan, BHP fokus melindungi hak keperdataan subyek hukum seperti orang yang tidak diketahui keberadaannya, tidak adanya pihak yang ditunjuk untuk mengelola harta peninggalan, dan ahli waris yang belum diketahui keberadaannya.

“Distribusi Uang Pihak Ketiga harus tepat sasaran, seperti dana transfer, manfaat jaminan hari tua (JHT), dan manfaat pensiun,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya perlindungan hak keperdataan yang melekat atas harta peninggalan tersebut.

“Melalui BHP, negara hadir memberikan perlindungan terhadap hak keperdataan atas manfaat pensiun, manfaat JHT, dan transfer dana yang tidak diketahui keberadaan penerimanya,” ujar Gun Gun.

Kepala BHP Surabaya Hendra Andy Satya Gurning mengungkapkan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menciptakan pemahaman dan literasi yang sama kepada stakeholder terkait tugas dan fungsi BHP, terutama dalam penatausahaan UPK.

“Kami berharap dengan sosialisasi ini, masyarakat Samarinda dan sekitarnya dapat memahami bahwa BHP Surabaya hadir untuk memberikan pelayanan hukum di wilayah Kaltim,” jelas Hendra.

Ia berharap sosialisasi ini menghasilkan pemahaman terkait tugas dan fungsi BHP secara umum maupun khusus, serta mewujudkan persamaan persepsi antara stakeholder terkait dalam melindungi hak keperdataan atas transfer dana, manfaat JHT, dan manfaat pensiun yang berkepastian hukum.

Sementara itu, salah satu narasumber, Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Emilda Kuspaningrum juga menekankan pentingnya penatausahaan yang tepat untuk menghindari permasalahan dalam pengelolaan UPK.

“Penatausahaan yang baik akan memastikan dana tersebut diterima oleh pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya.

Dengan sosialisasi ini, diharapkan BHP Surabaya dapat meminimalisasi permasalahan dalam penatausahaan UPK dan meningkatkan sinergitas antara lembaga/instansi terkait serta masyarakat dalam penegakan dan pelayanan hukum yang optimal.

Related posts

APH Perkuat Peran Koordinasi Tatalaksana Sistem Peradilan 

Phandu

Sosialisasi Perseroan Perorangan dan Beneficial Ownership Dorong Pemulihan Ekonomi

Nediawati

Kemenkumham Kaltim Bersinergi dengan Pemkot Samarinda dalam Penegakan Hukum

Aminah