Samarinda, Natmed.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 di Pendopo Lamin Etam, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Kamis 30 April 2026.
Forum ini menjadi tahapan penting dalam merumuskan arah pembangunan daerah berbasis aspirasi dan kebutuhan strategis.
Kepala Bappeda Kaltim Muhaimin menyampaikan musrenbang merupakan amanat regulasi yang berfungsi sebagai ruang koordinasi antarpemangku kepentingan dalam penyusunan rencana pembangunan daerah.
“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, di mana Musrenbang menjadi ruang komunikasi dan koordinasi dalam penyusunan rencana pembangunan daerah,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, pemerintah daerah bersama para stakeholder membahas berbagai aspek strategis, mulai dari permasalahan pembangunan hingga arah kebijakan yang akan menjadi dasar penyusunan program tahun 2027.
“Musrenbang bertujuan untuk menyepakati permasalahan pembangunan, prioritas, tujuan dan sasaran, arah kebijakan, hingga indikasi program dan kegiatan, sekaligus menyerap aspirasi dari seluruh stakeholder,” katanya.
Hasil kesepakatan musrenbang akan menjadi bahan utama dalam penyempurnaan dokumen RKPD sebelum ditetapkan melalui peraturan gubernur.
“Hasil substansi kesepakatan ini akan diakomodasi ke dalam rancangan akhir RKPD 2027 sebelum ditetapkan,” ujarnya.
Sebelum forum Musrenbang digelar, rancangan awal RKPD telah lebih dulu melalui konsultasi publik pada 31 Maret 2026. Dari forum tersebut, terkumpul puluhan masukan yang menjadi bahan perbaikan dokumen.
“Terdapat 65 poin saran dan masukan yang telah ditelaah dan ditindaklanjuti dalam penyempurnaan rancangan RKPD,” katanya.
Pemprov Kaltim menargetkan penetapan Peraturan Gubernur tentang RKPD 2027 pada 30 Juni 2026. Dokumen tersebut nantinya menjadi acuan utama dalam penyusunan KUA-PPAS hingga APBD tahun anggaran 2027.
“RKPD ini akan menjadi dasar dalam penyusunan KUA-PPAS dan APBD 2027,” ujarnya.
Dalam proses penjaringan aspirasi, pemerintah juga membuka ruang pengusulan melalui aplikasi e-SPDRI. Hingga penutupan pada 23 April 2026, ribuan usulan telah masuk dari berbagai pihak.
“Kami menerima 3.608 usulan, terdiri dari 2.086 pokok-pokok pikiran DPRD dan 1.522 usulan dari perangkat daerah, hibah, dan bansos,” katanya.
Seluruh usulan tersebut saat ini masih dalam tahap validasi dan verifikasi sebelum diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan.
“Semua usulan sedang diverifikasi sebelum diinternalisasi dalam RKPD 2027,” ujarnya.
Musrenbang kali ini diikuti sekitar 300 peserta, baik secara langsung maupun daring, yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari kementerian, DPR RI, DPD RI, DPRD Kaltim, perangkat daerah, hingga tokoh masyarakat dan dunia usaha.
Forum juga diisi dengan penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD, arahan gubernur, serta pemaparan dari Kementerian Dalam Negeri dan Bappenas. Selain itu, bupati dan wali kota diberikan ruang khusus untuk menyampaikan prioritas pembangunan di wilayah masing-masing.
Muhaimin menambahkan, hasil Musrenbang akan dituangkan dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani seluruh peserta, sebelum dibahas lebih lanjut dalam forum lintas perangkat daerah dan Rakortekrenbang pada Mei 2026.
“Hasil kesepakatan ini akan dibahas lebih lanjut pada forum lintas perangkat daerah dan Rakortekrenbang,” katanya.
Meski forum berjalan sesuai tahapan, besarnya jumlah usulan yang masuk menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam menyelaraskan prioritas dengan kapasitas anggaran dan arah kebijakan pembangunan.
