Samarinda

Mahasiswa Kaltim Minta PP 22/2021 Dicabut

Reporter: Akmal-Editor: Redaksi

Samarinda,Natmad.id – Sejumlah mahasiswa tampak melakukan aksi protes di depan Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (17/3/2021). Mereka melakukan protes terkait penghapusan limbah batu bara atau fly ash and bottom ash (FABA) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurut mereka limbah batu bara tetaplah limbah bahan berbahaya beracun (B3) yang pastinya sangat berbahaya bagi masyarakat.

“Aksi hari ini ingin mengingatkan betapa berbahayanya zat yang ditimbulkan dari limbah batu bara ini,” kata Buyung Marajo dari Pokja 30 saat aksi pertama di depan Kantor Gubernur.

Bukan hanya Pokja 30, aksi protes juga dilakukan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).

Ketua GMNI Kaltim Richardo Richard menyampaikan protesnya mengenai limbah beracun. Aksi ini menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari omnibus law.

“Dengan adanya peraturan ini investor akan lebih sewenang-wenangnya,” yakin Richardo.

Mengingat Kaltim adalah provinsi dengan industri batu bara dan sawit, dikhawatirkan kebijakan pemerintah ini justru akan berdampak buruk terhadap masyarakat.

“Jika pun sanksi dijatuhkan tidak menjamin masyarakat akan terbebas dari limbah beracun,” ucapnya.

Mereka hanya berharap peraturan ini dicabut agar abu batu bara dan limbah sawit tidak mencemarkan lingkungan dengan limbah beracun.

Related posts

Pemkot Samarinda Naikkan Dana Banpol Menjadi Rp7.500 Per Suara

Sukri

Menjaga Nyala Api Perjuangan Sang Ayah, Suci dan Hidayah Resmi Nahkodai MSI Group

Dewi Ayu Purwati

Bila 2029 Dipercaya Pimpin Samarinda, Saefuddin Zuhri Jamin Keberlanjutan Probebaya

Aminah