National Media Nusantara
BontangHukum

Lagi, Prostitusi Bocah Terbongkar di Bontang, Bandrolnya Rp2,5 Juta Sekali Kencan

Reporter: Emmi – Editor: Redaksi

Bontang, Natmed.id – Tim Rajawali Polres Bontang kembali mengamankan tersangka yang diduga melakukan tindak pidana eksploitasi terhadap anak, pada Jumat, (18/7/2020).

Tiga orang pelaku yang diamakan merupakan warga Kelurahan Lok Tuan, berinisial YAC alias Bt (30), seorang pengangguran. Kemudian, seorang ibu rumah tangga, J alias It (36). Dan terakhir, MH (25), yang bekerja sebagai buruh bangunan.

Dikatakan Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Makhfud Hidayat saat dikonfirmasi pada Sabtu, (18/7/2020) mengungkapkan para pelaku diduga melakukan kegiatan ekspoitasi perdagangan anak yang masih berusia 16 tahun atau di bawah umur.

Ia kemudian memaparkan kronologi kejadian, bahwa pada hari Kamis (16/7/2020) Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang mendapat laporan dari masyarakat bahwa terdapat eksploitasi terhadap anak. Selanjutnya dilakukan penyelidikan atas informasi tersebut

“Hasil penyelidikan didapati benar adanya telah terjadi dugaan tindak pidana eksploitasi dengan menawarkan anak perempuan di bawah umur untuk melayani laki-laki hidung belang dengan tarif Rp2,5 juta” ungkap Makhfud Hidayat.

Usai penangkapan di salah satu hotel di Kota Bontang, ditemukan barang bukti berupa 12 lembar uang pecahan 100 ribu, 26 lembar uang pecahan 50 ribu, 1 unit handphone xiomi warna hitam dan 1 unit sepeda motor jenis scoopy dengan nomor polisi KT 3638 QB.

Sesuai pasal 83 Jo pasal 76F dan atau pasal 88 Jo pasal 76I UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka para pelaku akan dituntut dengan hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan atau denda 200 juta.

Related posts

Kebijakan Subsidi Listrik Diperpanjang, Tiga Ribu Pelanggan Nikmati Token Gratis

natmed

Hotel Grand Raodah Jadi Safe House Pasien OTG

natmed

Jaksa Masuk Sekolah Berikan Pemahaman Hukum

Nediawati

Leave a Comment