
Kukar, Natmed.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar), Kalimantan Timur turut serta dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang digelar secara virtual, Senin, 17 Maret 2025.
Rakor ini menjadi momentum penting bagi daerah untuk menyelaraskan kebijakan dengan pemerintah pusat, khususnya terkait agraria, tata ruang, kehutanan, transmigrasi, serta informasi geospasial.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat nasional, termasuk Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara.
Kemudian, Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Aris Marfai, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, serta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang diwakili oleh Plt Sekjen Kehutanan.
Sementara itu, dari pihak Pemkab Kukar, rakor ini diikuti oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Inspektur Daerah, serta para kepala dinas dari berbagai sektor, termasuk Pekerjaan Umum, Pertanian dan Peternakan, serta Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dalam pemaparannya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menekankan perlunya kolaborasi erat antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan dan tata ruang.
Ia menyebut bahwa tiga tantangan utama yang saat ini dihadapi adalah reforma agraria, pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional, serta perencanaan dan pengelolaan tata ruang yang belum terintegrasi secara optimal.
“Reforma agraria bukan sekadar soal redistribusi tanah, tetapi juga bagaimana memberikan kepastian hukum kepada masyarakat agar mereka memiliki hak atas tanah yang mereka tempati. Banyak konflik pertanahan yang terjadi akibat minimnya kepastian hukum ini,” ungkap Nusron.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti pentingnya penyesuaian Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nilai Objek Pajak (NOP).
Sinkronisasi ini, menurutnya, akan membuat pencatatan tanah menjadi lebih transparan dan meningkatkan penerimaan daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Jika NIB tanah dan NIB pajak sudah selaras, maka transaksi jual beli tanah bisa lebih transparan. Pajak yang dibayarkan juga bisa lebih sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” tambahnya.
Di sisi lain, Nusron juga mengungkapkan bahwa banyak daerah yang belum memperbarui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal ini menghambat berbagai proyek pembangunan, terutama proyek strategis nasional yang membutuhkan kepastian lahan.
Ia mencontohkan bahwa baru-baru ini pihaknya menandatangani persetujuan substansi RTRW Provinsi Sumatera Barat dan berharap daerah lain bisa segera menyusul.
Selain itu, dalam rakor ini juga dibahas keterlambatan pengadaan tanah untuk proyek-proyek strategis nasional. Nusron menyoroti bahwa banyak proyek yang terhambat akibat tarik menarik kepentingan antara masyarakat dan pemerintah daerah dalam proses penetapan lokasi.
Oleh sebab itu, ia menegaskan bahwa sinergi antara ATR/BPN, Kemendagri, serta pemerintah daerah menjadi faktor kunci dalam percepatan pembangunan.
Dalam rangka mempercepat penyelesaian masalah pertanahan, Nusron juga menyampaikan bahwa ATR/BPN kini bekerja sama dengan berbagai kementerian dalam program Integrated Land and Spatio Planning Project (ILASPP) yang didanai oleh Bank Dunia.
Program ini melibatkan ATR/BPN, Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Transmigrasi untuk memastikan pengelolaan tata ruang lebih terpadu dan akurat.
“Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap persoalan pertanahan di berbagai daerah dapat diselesaikan lebih cepat dan efisien. Pemerintah daerah juga diharapkan lebih proaktif dalam mendukung program ini, terutama dalam mempercepat revisi RTRW dan memperjelas status kepemilikan lahan,” tutupnya. (Adv)