National Media Nusantara
Kalimantan Timur

Konservasi, BKSDA Kaltim Lepasliarkan Empat Orang Utan

Teks: Bento, salah satu orang utan Kalimantan (Pongo pygmaeus) yang dititipkan dan dirawat di Pusat Suaka Orang Utan (PSO) Arsari. Foto: instagram.com/bksda_kaltim

Samarinda, Natmed.id – Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur (BKSDA Kaltim) melepasliarkan empat orang utan (pongo pygmaeus) di Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat, Busang, Kutai Timur, Sabtu, 11 Januari 2025

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kaltim M. Ari Wibawanto mengatakan bahwa pelepasliaran dilakukan dalam upaya konservasi orang utan Kalimantan.

Dalam kegiatan kali ini, sejumlah pihak dilibatkan oleh Kementerian Kehutanan. Mulai dari BKSDA Kaltim, Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Lingkungan Hidup (BBPSILH), dan Dinas Kehutanan Kaltim.

Selain itu, Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kelinjau, Center for Orang Utan Protection (COP), dan masyarakat lokal.

“Proses pelepasliaran bertujuan untuk memberikan kesempatan hidup liar bagi orangutan eks peliharaan. Pelepasliaran juga dapat menambah populasi orangutan di habitat alaminya,” ujar Ari dalam keterangannya, Rabu, 15 Januari 2025.

Menurutnya, sebelum dilepasliarkan, tiga dari empat orang utan berjenis kelamin perempuan merupakan satwa peliharaan masyarakat. Ketiganya bernama Bonti, Jojo, dan Mary.

Bonti yang kini berusia 12 tahun dievakuasi petugas BKSDA Kaltim pada 27 April 2017. Kemudian, Jojo (12 tahun) yang sebelumnya dipelihara dalam kandang kayu selama 4 tahun dievakuasi pada 12 April 2018.

Sedangkan Mary yang dulunya dipelihara dalam kotak kayu berukuran 1×1,5 meter dievakuasi pada 12 Februari 2019. Orang utan yang kini berusia 10 tahun ini sempat menjalani rehabilitasi untuk memulihkan perilaku alaminya dan memutus ketergantungan kepada manusia.

“Di pusat rehabilitasi, mereka beradaptasi untuk bisa hidup mandiri di hutan,“ kata Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kaltim.

Selama masa rehabilitasi, para orang utan itu melatih kemampuannya. Mulai dari memanjat, berayun, mencari buah-buahan hutan, hingga membuat sarang. “Jika sudah menunjukkan perilaku seperti orang utan liar, maka layak untuk dilepasliarkan,” lanjut Ari.

Sedangkan satu orang utan lain yang ikut dilepasliarkan bernama Paluy. Satwa ini dievakuasi dari kasus interaksi negatif pada tanggal 23 Juli 2024. Sebelum dilepasliarkan, Paluy memerlukan penanganan medis terlebih dahulu dan pemulihan kesehatan.

Related posts

LKPj Diberi Nilai Merah Oleh Pansus, Bisa Hijau Jika Sinkron, Abu-abu Bila Tak Sesuai

natmed

Musrenbang Kaltim Diadakan Virtual, Industri Hilir Mendukung Ekonomi Kerakyatan

natmed

Kerukunan Umat Beragama Fondasi Menuju Indonesia Emas 2045

Alfi