Samarinda, Natmed.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda angkat bicara soal penataan parkir yang dinilai Wali Kota Samarinda, tidak sesuai dengan di lapangan.
Persoalan yang disoroti wali kota terkait pembagian hasil 70 persen dan 30 persen yang dirasa tidak fair dan dianggap ada pembiaran terhadap regulasi. Bahkan dikabarkan Dishub akan diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.
Menjawab hal tersebut, Kepala Dishub Hotmarulitua Manalu mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap regulasi tentang retribusi pajak.
“Kita akan evaluasi soal pembagian 70/30 persen karena mereka tidak digaji terus mereka melihat kembali dalam UU Retribusi Pajak yang lama,” ungkap Kadishub manalu, pada Rabu, 15 Januari 2025.
Pihaknya menuturkan, perlu adanya studi terhadap beberapa kecamatan terkait penghasilan parkir, yang mana hal tersebut menjadi pertimbangan serta menentukan angka pemasukan parkir di Kota Tepian.
“Nanti ada studi di 6 kecamantan di Samarinda, dengan tujuan menyusuri beberapa point agar menjadi penguat dalam merapikan tata perparkiran,” ungkapnya.
Ia menambahkan, hal paling utama adalah soal studi tersebut, pihaknya juga akan memaparkan hasil studi kepada wali kota untuk melihat presentase pendapatan dari parkir.
“Nanti evaluasi peraturan yang ada, karena belum ada pastinya setiap kecamatan berapa pendapatan parkirnya,”pungkasnya.