Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Bontang,Natmed.id – Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bontang, Achmad Faizal menolak rencana pemanfaatan Pelabuhan Umum Loktuan menjadi area bongkar muat batu bara.
Ichal sapaan akrabnya juga mengutarakan bahwa kegiatan bongkar muat batu bara sangat berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Pasalnya, lokasi Pelabuhan Umum Loktuan berada di kawasan pemukiman masyarakat. Sehingga jika hal itu terjadi, maka masyarakat di Kota Bontang, khususnya di wilayah Kelurahan Loktuan akan mendapatkan dampak langsung dari kegiatan tersebut.
“Jika tetap dilaksanakan, maka melanggar Perda dan merugikan masyarakat,” tegas Ichal kepada media ini melalui telepon seluler pada Minggu (28/2/2021).
Rencana tersebut dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Bontang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang berisi Pelabuhan Loktuan diperuntukkan sebagai pelabuhan pengumpul.
Dalam perda tersebut dikatakan bahwa pelabuhan pengumpul merupakan pelabuhan yang digunakan untuk melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dengan jumlah menengah berupa penumpang atau barang.
Dengan demikian, hal itu bertentangan dengan penggunaan bongkar muat batu bara. Seharusnya bongkar muat batu bara dilaksanakan di pelabuhan khusus pengangkutan batu bara agar tidak bercampur dengan aktivitas pengangkutan lainnya.
Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Kota Bontang itu juga meminta Pemkot Bontang lebih baik fokus membenahi Pelabuhan Loktuan sebagai pelayanan publik.
“Wajar rakyat meminta Pelabuhan Loktuan kembali pada fungsi pelayanan publik karena pelabuhan itu dibangun murni dari dana APBD bukan APBN,” tambahnya
Ia juga menambahkan jika fungsi pelabuhan umum dapat dikelola dengan baik maka bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Hal itu tidak akan mengorbankan kesehatan dan lingkungan sekitar justru masyarakat akan bangga karena kembalinya fungsi Pelabuhan Loktuan sebagai pelayanan publik.
Oleh karena itu, Ichal mendesak Pemkot Bontang, DPRD Kota Bontang, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) IV serta Dinas Perhubungan (Dishub) untuk tidak menerbitkan ijin kegiatan Pelabuhan Batubara termasuk Ijin Berlayar dan Ijin Terminal Khusus kepada perusahaan manapun.
Perlu diketahui, penolakan ini terjadi setelah Dishub Bontang menyatakan ada perusahaan yang bersurat meminta izin pemanfaatan Pelabuhan Loktuan untuk bongkar muat batu bara.
Pihak Dishub diwakilkan oleh Kasi Angkutan Umum Dishub Kota Bontang, Welly Sakius menyatakan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar dari aktivitas bongkar muat batu bara di pelabuhan umum itu.
“Pelabuhan umum dapat digunakan semua jenis barang, termasuk batu bara. Dengan beberapa aturan,” terangnya.