National Media Nusantara
Diskominfo Kaltim

Kesbangpol Kaltim Gelar Rapat Kewaspadaan Dini Pencegahan Konflik

Kesbangpol Kaltim Gelar Rapat Kewaspadaan Dini Pencegahan Konflik
Teks: Rapat Kewaspadaan Dini Terhadap Pencegahan Konflik di Provinsi, Kabupaten/Kota pada Triwulan III oleh Kesbangpol Kaltim

Samarinda, Natmed.id – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat kewaspadaan dini terhadap pencegahan konflik di provinsi, kabupaten/kota pada Triwulan III.

Kepala Bidang (Kabid) Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Ratna menyebut terdapat beberapa konflik yang memerlukan koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) terkait dalam penanganannya.

Potensi konflik pertama, adanya temuan logo Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim yang digunakan untuk mendukung Ganjar Pranowo sebagai bakal calon presiden. Hal ini menimbulkan dampak negatif di masyarakat.

“Ini sempat membawa keributan di masyarakat yang bilang kita berkubu dengan Pak Ganjar, padahal ini akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab,” jelas Ratna di Ruang Ocenia Hotel Aston Samarinda, Selasa (14/11/2023).

Kedua, di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terdapat dua kewaspadaan yang perlu didalami, yaitu deklarasi calon Daerah Otonomi Baru Kutai Tengah. Ini terdiri dari Kecamatan Kota Bangun, Muara Wis, Muara Muntai, Kenohan, Kembang Janggut dan Tabang, yang dilaksanakan pada 10 November 2023, di Titik Nol IKN.

Kemudian, potensi penyimpangan ajaran agama oleh Yayasan Kencana Unggul Tenggarong, Kukar yang dipimpin Sugiartu.

Ketiga, di Kota Samarinda, terdapat konflik lahan Pasar Kehewanan yang masih berproses di Pengadilan Negeri Samarinda dan belum ada penyelesaian. Keempat, masalah sengketa lahan antara PT Pupuk Kaltim dan kelompok masyarakat yang mengklaim lahan tersebut diberikan oleh Kesultanan Kutai.

Lebih lanjut, potensi konflik kelima yang terdapat di Kabupaten Paser, yakni adanya permasalahan Galian C illegal oleh CV Zen Zay Bersaudara dan masyarakat setempat yang masih berkegiatan sampai saat ini.

“Dari pemprov, apabila Galian C tersebut dilakukan penutupan, maka proses pembangunan Kabupaten Paser terganggu atau terhambat. Karena Galian C merupakan sumber pendukung bahan bangunan di Paser,” ujar Ratna.

Selain itu, di Kabupaten Paser, adanya potensi konflik perebutan kekuasaan Kesultanan Paser dalam Musyawarah Dewan Adat dan Alim Ulama Kesultanan Paser dalam rangka Penetapan Sultan Paser Aji Muhammad Jarnawi.

Kemudian, terdapat permasalahan lahan sawit antara kelompok Ali Busro (etnis Paser) dengan kelompok warga NTT di Desa Jemparing Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser.

Masih dari Kabupaten Paser, potensi konflik perampasan pemanenan buah sawit di lokasi Kebun Pirlok milik Alexius Mbele yang berada dalam Kampung Buaya, Desa Jemparing.

Dengan diskusi terkait potensi-potensi konflik yang ada di Kaltim ini, maka diharapkan mendapat jalan keluar yang solutif. Juga mengedepankan netralitas tanpa memihak kelompok manapun.

Kegiatan ini dihadiri Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Kaltim Imanudin, dan perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Kaltim Hadasa.

Related posts

Investasi di Kaltim Melesat pada Triwulan IV Tahun 2023

Irawati

Pawai Taaruf Lancar, Akmal Malik Optimis MTQ Nasional ke-30 Sukses Digelar di Kaltim

Intan

Kaltim Intensifkan Pengelolaan Data Transportasi Melalui Sinergi SPBE dan SDI

Intan