Jakarta, Natmed.id – Dewan Pers memperkuat sinergi dengan Kementerian Hukum Republik Indonesia untuk memastikan bahwa karya jurnalistik mendapatkan tempat yang layak dan terlindungi secara hukum sebagai bagian dari kekayaan intelektual nasional melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta.
Momentum krusial ini ditandai dengan penyerahan dokumen masukan oleh Ketua Dewan Pers Prof Komaruddin Hidayat kepada Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dalam sebuah pertemuan strategis di Hall Dewan Pers, Jakarta, pada Kamis, 23 April 2026.
Langkah ini diambil sebagai respons atas perubahan ekosistem media yang kian kompleks, terutama dengan hadirnya teknologi kecerdasan buatan (AI) yang kerap memanfaatkan konten jurnalistik tanpa regulasi yang jelas.
Komaruddin Hidayat menyampaikan bahwa produk jurnalistik bukanlah sekadar komoditas informasi harian, melainkan karya yang lahir dari proses intelektual yang panjang dan memiliki dampak luas bagi publik. Oleh karena itu, penegasan dalam regulasi menjadi harga mati untuk menjaga keberlangsungan industri.
“Dewan Pers memandang karya jurnalistik harus ditegaskan sebagai ciptaan yang dilindungi karena memiliki nilai intelektual, ekonomi dan sosial bagi publik,” tegasnya pada Kamis, 23 April 2026.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa revisi UU Hak Cipta harus menjadi benteng pertahanan bagi pers nasional di tengah maraknya penggunaan konten ilegal di ruang digital.
“Perubahan Undang-Undang Hak Cipta harus menjadi momentum memperkuat perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik sebagai bagian dari kekayaan intelektual bangsa,” ujarnya.
Dalam usulannya, Dewan Pers juga menyoroti pentingnya prinsip fair use. Namun, prinsip ini harus diterapkan secara proporsional agar tidak justru merugikan pemegang hak cipta asli.
“Penggunaan karya jurnalistik harus mempertimbangkan tujuan penggunaan, substansi yang diambil, serta dampaknya terhadap pasar dan nilai karya asli,” jelasnya.
Senada dengan Dewan Pers, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan dukungan penuh terhadap penguatan payung hukum ini.
Ia memandang jurnalisme sebagai pilar penyokong demokrasi yang hasil karyanya wajib mendapatkan perlindungan ekonomi dari negara.
“Karya jurnalistik bukan sekadar informasi yang dibaca sekali lalu berlalu, tetapi merupakan aset intelektual bernilai ekonomi yang wajib dilindungi negara,” ujar Supratman.
Satu poin yang menjadi perhatian khusus pemerintah adalah fenomena “akal imitasi” atau kecerdasan buatan (AI). Supratman memperingatkan bahwa perusahaan pengembang teknologi tidak boleh secara sewenang-wenang menggunakan produk pers untuk melatih model mereka tanpa izin.
“Di era kecerdasan buatan, data jurnalistik tidak boleh diambil, dilatih, dan dikomersialisasikan tanpa izin serta tanpa kompensasi yang adil kepada pemilik hak,” tegasnya.
Dewan Pers merumuskan sejumlah poin fundamental yang diharapkan masuk ke dalam draf RUU Hak Cipta agar perlindungan terhadap wartawan dan institusi media menjadi lebih konkret:
1. Definisi Eksplisit: Meminta DPR RI untuk memasukkan frasa “karya jurnalistik” secara eksplisit ke dalam definisi ciptaan yang dilindungi oleh undang-undang guna memberikan pengakuan hukum yang tegas.
2. Penghapusan Ketentuan Lemah: Mengusulkan penghapusan pasal-pasal yang dinilai memberikan kelonggaran berlebih bagi pihak lain untuk mengambil kutipan atau berita aktual tanpa batasan yang jelas.
3. Status Pencipta: Memperjelas status hukum wartawan sebagai pencipta, yang mencakup perlindungan terhadap seluruh format hasil kerja seperti tulisan, audio, visual, infografis, hingga pengolahan data.
4. Kepastian Masa Berlaku: Mengusulkan pengaturan yang lebih spesifik mengenai durasi hak cipta bagi karya jurnalistik, baik yang didasarkan pada masa hidup penciptanya maupun berbasis pada waktu pertama kali dipublikasikan.
Menteri Hukum menggarisbawahi bahwa setiap upaya melindungi hak cipta jurnalistik adalah upaya menjaga masa depan bangsa.
“Menjaga hak cipta jurnalistik berarti menjaga demokrasi, menjaga kualitas informasi, dan menjaga masa depan bangsa,” pungkasnya.
