Jakarta,Natmed.id – Pemerintah resmi mengumumkan libur dan cuti bersama Idulfitri 1443 H mulai 29 April hingga 6 Mei 2022. Masyarakat bisa menikmati libur selama sepuluh hari.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Andap Budhi Revianto mengingatkan jajarannya agar tidak abai terhadap tugas dan kewajibannya selama masa libur.
“Saya perintahkan seluruh jajaran Kemenkumham jangan sampai abai dalam masa libur dan cuti bersama selama lebaran ini. Ingat, ada kewajiban pelayanan publik yang tetap harus dilaksanakan dalam masa-masa tersebut,” ungkapnya, Rabu (13/4/2022).
Tidak semua pegawai di bawah Menteri Yasonna Laoly ini bisa menikmati libur penuh selama masa cuti bersama dan liburan Idulfitri. Petugas di beberapa unit pelaksana teknis (UPT) seperti rumah tahanan (rutan), lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah detensi imigrasi (rudenim) termasuk yang harus tetap bertugas di masa liburan.
Kepada mereka, Andap mengingatkan agar tetap terus waspada meningkatkan pengawasan dan tidak abai. Hal ini agar tidak ada deteni atau tahanan yang kabur memanfaatkan kelengahan petugas.
“Jangan sampai ada deteni, warga binaan, atau tahanan yang kabur karena memanfaatkan kelengahan petugas jaga. Para pimpinan harus pantau lokasi persiapan pengamanan di UPT,” pesan Sekjen.
Selama libur dan cuti bersama, Andap juga minta agar seluruh jajaran memperhatikan pengamanan. Maksudnya, yang mencakup aspek pengamanan kantor, tugas dan kewajiban, pengamanan pribadi pegawai, sarana dan prasarana, hingga pengamanan informasi.
“Pengamanan pribadi pegawai seperti menjaga diri dari kecelakaan lalu lintas, infeksi Covid-19, hingga mitigasi diri dari kejahatan selama meninggalkan tempat tinggal. Kejahatan ada macam-macam, ada kejahatan rumah kosong,” katanya.
“Jangan lupa, tetap disiplin menerapkan prokes meskipun sudah vaksin dua kali atau bahkan boster. Tingkat penularan Covid-19 di Kementerian kita sudah menurun jauh. Jangan sampai setelah libur lebaran, justru yang terinfeksi meningkat lagi,” sambungnya.