Artikel ini telah dilihat : 309 kali.
Hukum

Kelangkaan Migor, Ketua KPK Menawarkan Pendekatan Sistemik

Bandar Lampung,Natmed.id – Selain melakukan kajian solusi mengatasi kelangkaan pasokan batu bara dan mineral bagi Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan penataan tata kelola mineral dan batu bara melalui Sistem Informasi mineral dan batu bara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, memberikan masukan bagi Pemerintah, khususnya kepada Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Bulog, terkait metode mengatasi kelangkaan minyak goreng.

Kelangkaan minyak goreng di Indonesia terjadi sekitaran bulan Januari 2022 hingga saat ini. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan fakta kelangkaan minyak goreng di pasaran ternyata dipengaruhi oleh beberapa sebab, mulai dari panic buying, penimbunan hingga masalah distribusi yang terganggu.

Jika kelangkaan Migor ini dibiarkan berlarut, dikhawatirkan tidak saja akan berdampak daya beli masyarakat, tapi juga terhadap perekonomian nasional.

Guna keluar dari belitan kelangkaan Migor ini, Ketua KPK, Firli Bahuri menawarkan suatu pendekatan Sistemik yang tidak saja menjadi solusi jenerik jangka pendek tapi juga merupakan obat mujarab dalam jangka panjang.

Baca Juga :  Tagih Hutang Berujung Pengeroyokan

Solusi yang ditawarkan KPK ini bukan sesuatu yang serta merta, tapi merupakan hasil kajian yang dilakukan oleh KPK. Kajian ini tidak saja hanya terbatas pada aggaran kelola Migor, tapi juga terkait tata kelola bahan pokok, importasi, holtikultura serta gula rafinasi.

“Saya sudah sampaikan, batu bara sudah bisa kita selesaikan, selanjutnya tentu kita akan bahas tentang bagaimana ketersediaan dan ketercukupan bahan pokok termasuk holtikultura, minyak goreng dan gula rafinasi,” ungkap Firli Bahuri kepada sejumlah media, Sabtu (14/4/2022) di Bandar Lampung.

Menurut Firli, konsepsi tersebut sudah disampaikan oleh KPK kepada Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Airlangga Hartarto.

“Konsep kita sudah saya sampaikan kepada Menko Ekonomi, berupa kajian KPK terkait dengan tata kelola bahan pokok, importasi serta holtikultura. Selain itu saya sampaikan, bahwa kita perlu membahas tentang minyak goreng dan gula rafinasi,”sebut Firli Bahuri.

Atas usulannya tersebut, Kemenko Perekonomian lalu menindaklanjuti dengan rapat bersama Menko Perekonomian yang dihadiri Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian dan Dirut Perum bulog.

Baca Juga :  Surya Darmadi Borunan Kejagung Dimankan

Dalam rapat tersebut, terungkap jika pemerintah telah melakukan upaya mengatasi kelangkaan minyak goreng dengan asumsi berapa produksi, berapa kebutuhan dan berapa yang menjadi persediaan penyangga.

“Pemerintah sudah membuat asumsi, berapa produksi minyak goreng, berapa kebutuhan dan berapa yang bisa menjadi stok. Artinya kalau lihat dari paparan Menteri Perdagangan supply and demand itu cukup, bahkan lebih. Tapi fakta di lapangan kok terjadi kelangkaan, Ini hal yang kita bahas tadi,” paparnya lagi.

Related posts

Oknum Honorer BPBD Balikpapan Diduga Terlibat Jaringan Pengedar Sumatera-Kalimantan

natmed

Catatan Firli Bahuri Tentang OTT

Yunus Budi Kartika

Gakkum KLHK  Amankan 11 Pelaku Penambang Ilegal di Bukit Soeharto

Phandu