Jakarta,Natmed.id – Kontroversi seputar perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencuat. Kali ini, terkait dengan pengunduran diri Firli Bahuri sebagai Ketua Lembaga Antirasuah.
Dalam Keppres Nomor 112/P Tahun 2023 yang ditandatangani pada tanggal 24 November 2023 disebutkan bahwa masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2023 yang harusnya berakhir pada tanggal 20 Desember 2023 diperpanjang hingga 20 Desember 2024.
Selanjutnya di hari yang sama, dalam Keppres yang berbeda, Nomor 116/P Tahun 2023, Presiden Jokowi juga memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024 dan mengangkat Ketua Sementara KPK masa jabatan 2019-2024.
Dalam mengomentari keputusan tersebut, pakar hukum tata negara Prof. Yusril Ihza Mahendra menilai langkah Presiden Jokowi sesuai dengan asas “presumption of innocent”.
Yusril menyatakan bahwa Firli Bahuri harus dianggap tidak bersalah atas tuduhan pemerasan yang dialamatkan kepadanya. Hal ini, hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau kasusnya dihentikan karena tidak cukup bukti.
“Jika dugaan kesalahan atas Firli tidak terbukti atau dihentikan karena tidak cukup bukti, maka Firli berhak untuk diaktifkan kembali dalam jabatannya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Yusril mengomentari pengunduran diri Firli Bahuri setelah masa jabatannya diperpanjang dan dalam status diberhentikan sementara. Menurutnya, hal tersebut merupakan hak Firli Bahuri yang harus dihormati.
Meski terdapat kesalahan teknis dalam penulisan surat pengunduran diri Firli Bahuri kepada Presiden, Yusril menegaskan bahwa setelah perbaikan dilakukan, tidak ada lagi alasan teknis dan administratif bagi Presiden untuk menolak permohonan berhenti yang diajukan Firli Bahuri.
Yusril yang turut menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan Firli Bahuri, mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara oleh Polda Metro Jaya.
Sebagai penasihat hukum, Yusril berkomitmen menjaga hak-hak Firli Bahuri dan menyoroti proses hukum yang sedang berlangsung.