Samarinda, Natmed.id – Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus bom molotov yang terjadi saat aksi demonstrasi 17+8 Tuntutan Rakyat di depan DPRD Kaltim pada September 2025 lalu.

Dalam sidang putusan yang digelar Kamis 7 Mei 2026, majelis hakim menyatakan tiga terdakwa berinisial L, N dan E terbukti bersalah dan divonis pidana penjara selama 8 bulan 10 hari.
Sidang berlangsung dengan pengamanan ketat dan dihadiri kuasa hukum para terdakwa serta sejumlah keluarga dan simpatisan.
Kuasa hukum ketiga terdakwa I Ketut Bagia Yasa menyatakan pihaknya menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding. Keputusan itu disebut mempertimbangkan kondisi psikologis para terdakwa yang telah menjalani proses hukum cukup panjang selama masa penahanan.
“Sidang hari ini kami tidak melakukan banding karena mempertimbangkan kondisi psikologi saudara Niko, Lae, dan Erik,” ujarnya usai persidangan.
Meski menerima putusan, pihak kuasa hukum menyoroti belum tertangkapnya dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara tersebut.
Menurutnya, nama dua DPO itu berulang kali muncul dalam pertimbangan majelis hakim, namun belum pernah dihadirkan di persidangan.
“Kami menyesalkan putusan hakim ini tidak mengejar dua DPO yang seharusnya dipanggil dan diupayakan untuk ditangkap. Dalam pertimbangan hakim, nama mereka berkali-kali disebut,” kata Ketut.
Ia menilai kondisi tersebut membuat perkara terkesan belum sepenuhnya tuntas karena aktor yang disebut memiliki peran utama belum diproses secara hukum.
“Seperti putusan yang ngambang, karena tersangka utama berkali-kali disebut tapi tidak pernah dihadirkan,” ujarnya.
Selain mempersoalkan keberadaan DPO, kuasa hukum juga mengkritik pertimbangan majelis hakim yang dinilai tidak melihat konteks sosial dan politik di balik aksi tersebut.
Tindakan para terdakwa tidak bisa dilepaskan dari situasi kekecewaan terhadap kondisi negara dan dinamika demokrasi yang berkembang saat itu.
“Mereka melakukan tindakan ini karena mengalami kekecewaan terhadap negara, di mana negara dianggap tidak adil dalam menentukan keputusan,” katanya.
Ia mengingatkan agar proses hukum terhadap kasus tersebut tidak dimaknai sebagai pembungkaman terhadap kebebasan menyampaikan pendapat.
“Jangan sampai keputusan ini mencederai hak demokrasi masyarakat dan hak masyarakat untuk bersuara atas keadilan,” tegasnya.
